SEPTI MAYULI (2018) KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-XV/2017. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__2018459IH.pdf Download (255kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__2018459IH.pdf Download (319kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__2018459IH.pdf Download (198kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__2018459IH.pdf Download (434kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018459IH.pdf Download (225kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__2018459IH.pdf Download (518kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__2018459IH.pdf Download (583kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__2018459IH.pdf Download (544kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__2018459IH.pdf Restricted to Repository staff only Download (614kB) |
||
|
Text
10. BAB V__2018459IH.pdf Download (215kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018459IH.pdf Download (348kB) | Preview |
Abstract
Mahkamah Konstitusi memutuskan di dalam putusan Nomor 36/PUUXV/2017 bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang berada di ranah eksekutif. Keputusan tersebut menimbulkan ketidaksetujuan dari beberapa ahli hukum tata negara dan dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, di dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945. Selain itu, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, keindenpendensian Komisi Pemberantasan Korupsi disangsikan eksistensinya. Permasalahan yang menjadi kajian di dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum putusan Mahkamah Konstitusi sebelum putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 dan bagaimanakah kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum putusan Mahkamah Konstitusi sebelum putusan Nomor 36/PUU-XV/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (library research) dengan metode pendekatan secara deskriptif analisis. Data di dalam penelitian ini dikumpulkan melalui penelusuran perpustakaan untuk memperoleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bermunculan lembaga negara bantu (state auxiliary agencies) setelah berakhirnya Orde baru di Indonesia, salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum putusan Nomor 36/PUU-XV/2017, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016- 019/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah lembaga negara yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta merupakan lembaga negara yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Sama sekali tidak dijelaskan apakah Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang berada di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Selanjutnya, di dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang berada di ranah eksekutif. Namun, setelah mencermati pendapat dari beberapa ahli dan mempelajari latar belakang pembentukannya, penulis menemukan fakta bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih dekat kepada ciri lembaga negara independen, yang artinya terlepas dari kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 22 Jul 2019 03:56 |
Last Modified: | 22 Jul 2019 03:56 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/16468 |
Actions (login required)
View Item |