ARISMANTO (2018) PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN ANTARA NASABAH DENGAN KOPERASI MITRA SEJATI DI BANGKINANG KABUPATEN KAMPAR. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__2018276IH.pdf Download (167kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__2018276IH.pdf Download (395kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__2018276IH.pdf Download (128kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__2018276IH.pdf Download (243kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018276IH.pdf Download (124kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__2018276IH.pdf Download (397kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__2018276IH.pdf Download (249kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__2018276IH.pdf Download (530kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__2018276IH.pdf Restricted to Repository staff only Download (361kB) |
||
|
Text
10. BAB V__2018276IH.pdf Download (206kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018276IH.pdf Download (175kB) | Preview |
Abstract
Salah satu lembaga pembiayaan yang dibentuk untuk membantu pan pedagang atau pengusaha dalam mengembangkan usahanya adalah Koperasi Mitra Sejati, yang bertujuan untuk membantu para pedagang atau pengusaha yang memerlukan penambahan modal dalam menjalankan usahanya. Berbagai jenis usaha, seperti warung, toko, rumah makan dan sebagainya, yang memenuhi syarat akan diberikan bantuan modal sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani. Namun kesepakatan yang telah dibuat tersebut tidak selamanya dapat dilaksanakan, dalam perjalanannya sering berbagai hal dapat terjadi, seperti salah satu pihak tidak dapat melaksanakan perjanjian sesuai dengan kesepakatan, karena berbagai sebab yang tidak dapat dijangkau oleh manusia, seperti usahanya lagi bangkrut, mengalami kerugian dan sebagainya, sehingga dapat membuat semuanya jadi terbengkalai, termasuk membayar angsuran terhadap pinjaman yang sudah diberikan oleh Koperasi Mitra Sejati. Sehubungan dengan masalah tersebut, maka permasalahan yang dibahas dalam penetitian ini adalah sebagai berikut bagaimana pelaksanaan perjanjian pembiayaan antara nasabah dengan Koperasi Mitra Sejati di Bangkinang Kabupaten Kampar, apa hambatan yang dihadapai dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan antara nasabah dengan Koperasi Mitra Sejati di Bangkinang Kabupaten Kampar, serta bagaimana penyelesaian terhadap nasabah yang menunggak dalam pembayaran angsuran. Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis, artinya penelitian yang langsung mengumpulkan data di lokasi penelitian, dengan menggunakan alat pengumpul data berupa angket dan wawancara. Data yang dikumpulkan mengenai nasabah pembiayaan pada Koperasi Mitra Sejati, pelaksanaan perjanjian pembiayaan, hambatan dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan, serta cara penyelesaian terhadap nasabah yang menunggak dalam pembayaran angsuran. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif, yakni menjelaskan dan menerangkan mengenai pelaksanaan perjanjian pembiayaan antara nasabah dan Koperasi Mitra Sejati di Bangkinang Kabupaten Kampar. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan pada Koperasi Mitra Sejati, dilakukan melalui penyediaan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan kemampuan dan usaha yang dijalankan oleh nasabah, dengan memberikan jaminan benda tidak bergerak kepada pengurus koperasi. Kemudian nasabah juga diminta untuk membuat pernyataan, bahwa jaminan dan keterangan yang diberikan adalah benar dan sesuai dengan kenyataan yang ada. Nasabah juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian. Nasabah juga dibatasi untuk meminjam di tempat lain dan tidak dibenarkan untuk memindahkan jaminan kepada pihak lain. Kemudian berakhirnya Perjanjian Pembiayaan/Kredit sesuai dengan yang sudah tercantum dalam surat perjanjian pembiayaan atau kredit. Hambatan dalam Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan pada Koperasi Mitra Sejati, antara lain adalah penghasilan nasabah tidak mencukupi untuk membayar angsuran, hal ini disebabkan karena penghasilan yang diperoleh tidak lagi dapat mencukupi kebutuhan keluarga, selain itu juga usaha yang dilakukan nasabah tidak berhasil, karena usaha tersebut bangkrut sehingga tidak lagi dapat membayar angsuran pada setiap bulannya. Kemudian yang menjadi hambatan bagi pengurus koperasi dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut adalah nasabah yang bersangkutan pindah pindah rumah atau pindah alamat, tetapi tidak memberitahukan kepada pengurus koperasi, sehingga menyulitkan pengurus koperasi untuk menghubungi nasabah yang bersangkutan. Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam membayar angsuran pada Koperasi Mitra Sejati, yaitu pertama dengan memanggil nasabah secara lisan melalui telepon, apabila tidak ada tindaklanjutnya maka dilakukan pemanggilan secara tertulis melalui surat agar nasabah yang bersangkutan datang menghadap untuk menjelaskan kondisi nasabah yang sebenarnya. Kemudian penyelesaian angsuran yang menunggak tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dengan cara memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mecicil angsuran yang tertunggak tersebut, dan penyelesaian terhadap kredit macet pada Koperasi Mitra Sejati tidak pernah sampai ke pengadilan, dan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 330 Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 17 Jul 2019 03:01 |
Last Modified: | 17 Jul 2019 03:01 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/16086 |
Actions (login required)
View Item |