Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PERDA MELALUI EKSEKUTIF REVIEW PADA PASAL 251 UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

ERNA WILIS (2018) TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PERDA MELALUI EKSEKUTIF REVIEW PADA PASAL 251 UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER__2018264IH.pdf

Download (264kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN__2018264IH.pdf

Download (275kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK__2018264IH.pdf

Download (265kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR__2018264IH.pdf

Download (332kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI__2018264IH.pdf

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I__2018264IH.pdf

Download (374kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II__2018264IH.pdf

Download (495kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III__2018264IH.pdf

Download (324kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV__2018264IH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (491kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V__2018264IH.pdf

Download (267kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018264IH.pdf

Download (286kB) | Preview

Abstract

Pasal 251 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pembatalan peraturan daerah melalui Gubernur dan Mentri bertentangan dengan perundangundangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 24A ayat (1) UUD RI 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa didalam undang-undang tersebut yang berwenang dalam pengujian peraturan daerah adalah Mahkamah Agung namun pasal 251 undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga memberikan wewenang kepada Gubernur dan Mentri sehingga terjadi ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis pembatalan Peraturan daerah melalui Eksekutif Review pada Pasal 251 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan apa akibat hukum dari pembatalan peraturan daerah menurut pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut. Bentuk penelitian ini menggunakan metode penelitian normative yaitu dengan teknik pengumpulan data secara library research (kepustakaan). Data dilengkapi dengan data primer dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan, karya ilmiah serta data tersier menggunakan kamus bahasa Indonesia dan diolah dengan metode analisis kualitatif secara deduktif. Dari hasil penelitian ini diketahui tinjauan yuridis tentang pasal 251 undang-undang nomor 23 tahun 2014 bertentangan dengan pasal 24A ayat (1) UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang – undang bukan Gubernur atau Mentri dan diperkuat oleh pasal 9 ayat (2) undangundang nomor 12 tahun 2011 yang menyatakan bahwa “dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”. Maka akibat hokum dari pembatalan perda menurut pasal 251 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 adalah akan terjadi dualisme putusan pengadilan,yakni pengadilan PTUN dan pengadilan Mahkamah Agung yang akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh kerena itu pada tanggal 5 April 2017 Mahkamah Konstitusi membacakan putusan bernomor 137/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Gubernur dan Mentri tidak lagi berwenang dalam membatalkan perda Kabupaten /Kota yang telah di undangkan dan mengikat untuk umum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 16 Jul 2019 04:11
Last Modified: 16 Jul 2019 04:11
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/15980

Actions (login required)

View Item View Item