Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

STATUS HUBUNGAN KERJA TELLER PADA BANK BTN CABANG PEKANBARU DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

FEBRIAN SALAM MUHAMMAD (2018) STATUS HUBUNGAN KERJA TELLER PADA BANK BTN CABANG PEKANBARU DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER__2018171IH.pdf

Download (241kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN__2018171IH.pdf

Download (464kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK__2018171IH.pdf

Download (270kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR__2018171IH.pdf

Download (311kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI__2018171IH.pdf

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB 1__2018171IH.pdf

Download (426kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II__2018171IH.pdf

Download (387kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III__2018171IH.pdf

Download (461kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV__2018171IH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (513kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V__2018171IH.pdf

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018171IH.pdf

Download (204kB) | Preview

Abstract

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) membatasi jenis-jenis pekerjaan yang boleh diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). Berdasarkan pasal 59 ayat (1) UUK, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama (tiga) tahun, Pekerjaan yang bersifat musiman, dan Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Teller yang tergolong pekerjaan pokok dari proses produksi pada bank dan tidak dikategorikan pekerjaan yang boleh diikat dengan PKWT, maka seharusnya teller dipekerjakan secara permanen (PKWTT). Tetapi apa yang terjadi di Bank BTN Cabang Pekanbaru pada kenyataannya pekerja teller dipekerjakan secara kontrak melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan masa kontrak 4 tahun atau melebihi masa kontrak yang ditetentuan dalam undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang penulis lakukan pada PT. Bank BTN Cabang Pekanbaru, dengan tujuan Untuk mengetahui Status Hubungan Kerja Teller dengan pihak Bank BTN Cabang Pekanbaru dan Untuk mengetahui Upaya Pekerja Teller yang bersatus sebagai Pekerja dengan Satus PKWT atau tidak tetap menjadi Pekerja dengan status PKWTT atau tetap (permanen) Bank BTN Cabang Pekanbaru. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum empiris atau sosiologi, Metode penelitian hukum empiris atau sosiologis adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Pelaksanaan hubungan kerja antar PT Bank BTN Cabang Pekanbaru dengan tellernya dilakukan melalui perjanjian kerja waktu tertetntu (PKWT) dengan total masa kontrak selama 4 tahun,yaitu bekerja selama 3 tahun dengan status Teller tunas dan ditambah 1 tahun sebagai calon pegawai (CAPEG). Sehingga dapat dikatakan dalam melaksanaan hubungan kerjanya pihak bank belum melaksanakan ketentuan tentang jenis-jenis pekerjaan yang boleh diikat dengan PKWT pasal 59 ayat (1) dan jangka waktu PKWT yang di muat pada Pasal 59 ayat 4 undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Serta didalam hubungan kerja tersebut pihak bank belum sepenuhnya memberikan hakhak yang harus didapatkan oleh pekerja(Teller) seperti hak untuk mendapatkan salinan atas perjanjian yang telah dibuat (pasal 54 ayat 3), hak untuk mendapatkan cuti tahunan (pasal 79 ayat 2c), hak mendapatkan jaminan sosial (pasal 99) undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Ada tiga upaya yang dapat dilakukan oleh Teller dengan status PKWT untuk menjadi pekerja tetap atau PKWTT yaitu: Menjalankan Tugas dan Fungsi Teller dalam kontrak kerja Selama 3 tahun, Mengikuti Test Untuk Menjadi Calon Pegawai (CAPEG), dan Melalui Masa Percobaan (3 Bulan).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 10 Jul 2019 03:08
Last Modified: 10 Jul 2019 03:08
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/15545

Actions (login required)

View Item View Item