RUDI NOFRIANTO (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI BATANDANG SEBAGAI UPAYA PERTUNANGAN (Studi Kasus Nagari Suayan Kabupaten Lima Puluh Kota). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__2018140AH.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__2018140AH.pdf Download (412kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__2018140AH.pdf Download (185kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__2018140AH.pdf Download (272kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018140AH.pdf Download (272kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__2018140AH.pdf Download (629kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__2018140AH.pdf Download (553kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__2018140AH.pdf Download (762kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__2018140AH.pdf Restricted to Repository staff only Download (530kB) |
||
|
Text
10. BAB V__2018140AH.pdf Download (189kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018140AH.pdf Download (178kB) | Preview |
Abstract
Dalam Islam ketika seorang laki-laki ingin meminang perempuan, maka dianjurkan untuk melihat perempuan tersebut. Di Nagari Suayan terdapat suatu tradisi yaitu tradisi batandang. Di mana si laki-laki datang ke rumah perempuan untuk melihat perempuan yang disukainya dan untuk mengetahui sifat, suku, pekerjaan dan membahas lebih lanjut tentang kebiasaan di Nagari Suayan tersebut. Batandang merupakan sebuah tradisi dari nenek moyang terdahulu yang dilakukan pada malam hari sesudah isya. Namun sekarang dalam pelaksanaanya tradisi batandang tidak lagi terlaksana sesuai dengan ketentuan agama, seperti anak laki-laki yang batandang ke rumah perempuan sampai larut malam, dan ditinggalkan berduaan oleh kedua orang tuanya tanpa pengawasan. Kesempatan ini tentu memberi peluang untuk terjadi sesuatu yang dilarang oleh agama, seperti bersentuhan, berbicara dan melihat sampai-sampai terjadi kasus hamil duluan dan perbuatan zina lainnya. Maka peneliti ingin membahas tentang tradisi tersebut dengan permasalahnnya yaitu: Bagaimana pelaksanaan tradisi batandang itu sendiri menurut adat Nagari Suayan dan tinjauan Hukum Islam tentang tradisi batandang sebagai upaya pertunangan di Nagari Suayan Kab.Lima Puluh Kota. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang berlokasi di Nagari Suayan Kec. Akabiluru Kab. Lima Puluh Kota subjek dalam penelitian ini berjumlah 5 orang anak bujang atau laki-laki yang batandang dan 3 orang tokoh adat dan 2 orang tokoh Agama. Melihat jumlah populasi yang terjangkau maka seluruhnya dijadikan subjek dalam penelitian ini. Objek dari penelitian ini adalah tinjauan Hukum Islam dalam tradisi batandang sebagai upaya pertunangan. Data penelitian ini dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara, dan analisis dengan motode deskrptif. Dari penelitian ini di peroleh bahwa tradisi batandang menurut Hukum Adat laki-laki datang ke rumah perempuan dilihat dari tujuannya dan alassannya tidak bertentangan dengan Syari’at Islam, namun dalam pelaksanaanya tradisi batandang tersebut bertentangan dengan nash karena mengarah kepada perzinaan. Sedangkan dalam Islam menolak kerusakan dan menarik kemaslahatan itu diutamakan, persoalan pelaksanaan peminangan dalam Islam diserahkan sepenuhnya pada adat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 05 Jul 2019 08:34 |
Last Modified: | 05 Jul 2019 08:34 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/15346 |
Actions (login required)
View Item |