RIZAL (2018) ANALISIS HAK HADHANAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI PASAL 156 KHI). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__201898AH.pdf Download (145kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__201898AH.pdf Download (528kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__201898AH.pdf Download (134kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__201898AH.pdf Download (136kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__201898AH.pdf Download (127kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__201898AH.pdf Download (276kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__201898AH.pdf Download (323kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__201898AH.pdf Download (690kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__201898AH.pdf Restricted to Repository staff only Download (326kB) |
||
|
Text
10. BAB V__201898AH.pdf Download (131kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__201898AH.pdf Download (131kB) | Preview |
Abstract
Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini, anak yang belum mumayyiz apabila kedua orang tuanya bercerai maka hak hadhanah diberikan kepada ibu, apabila sudah mumayyiz maka anak disuruh untuk memilih antara mengikuti ibu atau ayahnya. Kompilasi Hukum Islam menetapkan anak yang belum mumayyiz anak yang belum berumur 12 tahun, sementara mayoritas ulama menetapkan anak yang belum mumayyiz anak yang belum berumur 7 tahun. Permasalahan selanjutya terdapatnya perbedaan antara Kompilasi Hukum Islam dengan pendapat Syafi’iyyah dalam menetapkan orang-orang yang berhak terhadap Hadhanah anak, padahal hukum Islam di Indonesia di ambil dari pendapat mazhab Syafi’i. Kompilasi Hukum Islam menetapkan ayah sebagai orang yang berhak setelah ibunya ibu, sementara Syafi’iyyah seperti yang disebutkan dalam kitabnya Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, menetapkan orang-orang yang berhak atas hadhanah anak, semuanya dari kerabat wanita, hak asuh baru diberikan kepada kerabat laki-laki, jika anak yang hendak dipelihara tidak memiliki kerabat wanita. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library Research). Bahan hukum primer yang digunakan dalam penulisan ini adalah Kompilasi Hukum Islam, Kitab fikih karya Wahbah Az Zuhaili yang berjudul Fiqh al-Islam Wa adillatuhu,. Bahan Hukum Skunder buku-buku yang berkaitan dengan masalah ini. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana filosofi hak hadhanah anak di dalam Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap filosofi hak hadhanah anak di dalam Kompilasi Hukum Islam. Metodologi dalam penelitian ini adalah teknik analisa data dalam penelitian ini yang digunakan penulis adalah yuridis normatif, kemudian teknik penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik penulisan deduktif, induktif, dan deskriptif analitik. Berdasarkan kajian, penelitian, dan analisis, maka penulis berkesimpulan. Dalam menetapkan berapa batasan usia mumayyiz memang tidak diatur secara rinci dalam Al-Qur’an maupun hadis para ulama hanya berijtihad dalam menetapkan batas usia mumayyiz jadi tidak mengapa bahwa KHI menetapkan batas usia mumayyiz 12 tahun berdasarkan kemaslahatan anak. Filosofi hak hadhanah diberikan kepada ayah setelah ibu dan ibunya ibu adalah bahwa ayah didahulukan dari pada ibunya sendiri. karena ibunya ayah disandarkan kepada ayah, sehingga tidak didahulukan atasnya. Dan ayah juga didahulukan dari pada saudara perempuan seibu dan bibi dari jalur ibu, dalilnya perkataan imam AsySyafi’i “tidak ada hak asuh bagi seorang pun ketika ada ayah selain ibu dan ibunya ibu (nenek).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 03 Jul 2019 07:36 |
Last Modified: | 03 Jul 2019 07:36 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/14929 |
Actions (login required)
View Item |