Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN MAJELIS ARBITER BASYARNAS OLEH PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT DALAM SENGKETA TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus PT. Atriumasta Sakti VS PT. Bank Syariah Mandiri)

DEDE DARMAWAN (2018) TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN MAJELIS ARBITER BASYARNAS OLEH PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT DALAM SENGKETA TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus PT. Atriumasta Sakti VS PT. Bank Syariah Mandiri). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER__2018382IH.pdf

Download (175kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN__2018382IH.pdf

Download (363kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK__2018382IH.pdf

Download (126kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK__2018382IH.pdf

Download (126kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR__2018382IH.pdf

Download (319kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI__2018382IH.pdf

Download (126kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I__2018382IH.pdf

Download (396kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II__2018382IH.pdf

Download (392kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III__2018382IH.pdf

Download (336kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV__2018382IH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (451kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V__2018382IH.pdf

Download (201kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018382IH.pdf

Download (124kB) | Preview

Abstract

Kasus atau perkara Nomor 16/Tahun 2008/ BASYARNAS/ Ka.Jak, bahwa PT. Atriumasta Sakti mengajukan gugatan terhadap PT. Bank Syariah Mandiri sebagai Termohon telah melakukan cidera janji dengan tidak merealisasikan pencairan pembiayaan terhadap Pemohon. Dalam putusannya Majelis Arbiter Basyarnas mengabulkan permohonan PT. Atriumasta Sakti, dan menyatakan bahwa PT. Bank Syariah Mandiri melakukan ingkar janji/cidera janji dengan tidak mencairkan dana pembiayaan murabahah yang diajukan oleh pemohon (PT. Atriumasta Sakti) sesuai dengan akad yang sudah disetujui bersama. Dengan putusan tersebut, maka PT. Bank Syariah Mandiri harus melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati bersama. Namun PT. Bank Syariah Mandiri tidak dapat menerima putusan dari Majelis Arbiter Basyarnas, dan mengajukan pembatalan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dari latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan yuridis tentang pembatalan putusan Majelis Arbiter oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam penyelesaian sengketa transaksi Perbankan Syariah, dan bagaimana akibat hukum dari pembatalan putusan Majelis Arbiter pada Badan Arbitrase Syariah Nasional terhadap menyelesaikan sengketa antara PT. Atriumasta Sakti dengan PT. Bank Syariah Mandiri. Apabila dilihat dari jenisnya, penelitian ini digolongkan kepada penelitian hukum normatif, yaitu usaha untuk mengolah data yang berhubungan dengan tinjauan yuridis pembatalan putusan majelis arbiter dalam sengketa perbankan syariah pada Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Hal ini dilakukan melalui pendekatan kaidah-kaidah hukum positif beserta dengan asas-asasnya. Metode deduksi dilakukan untuk menyimpulkan pengetahuan-pengetahuan konkret mengenai kaidah yang benar dan tepat untuk diterapkan dalam menyelesaikan suatu permasalahan tertentu. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan atau menyajikan data yang jelas tentang tinjauan yuridis pembatalan putusan majelis arbiter oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, serta akibat hukum pembatalan putusan majelis arbiter Basyarnas dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, tinjauan yuridis tentang pembatalan putusan Majelis Arbiter oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam penyelesaian sengketa transaksi Perbankan Syariah, antara PT. Atriumasta Sakti dengan PT. Bank Syariah Mandiri adalah bahwa, pembatalan putusan Basyarnas oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang diajukan oleh PT. Bank Syariah Mandiri adalah tidak sah, karena putusan Basyarnas tersebut adalah putusan final ii dan mengikat. Pembatalan tersebut baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa putusan tersebut didasarkan kepada tipu muslihat. Pengajuan pembatalan tersebut seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri, karena Pengadilan Agama tidak memiliki kompetensi untuk membatalkan putusan tersebut. oleh karena itu secara hukum kedua belah pihak harus mengikuti putusan Basyarnas, karena merupakan penyelesaian sengketa yang sudah dipilih oleh kedua belah pihak. Akibat hukum dari pembatalan putusan Majelis Arbiter pada Badan Arbitrase Syariah Nasional terhadap menyelesaikan sengketa antara PT. Atriumasta Sakti dengan PT. Bank Syariah Mandiri oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat adalah, menimbulkan kerugian bagi PT Atriumasta Sakti karena tidak dapat melanjutkan program usahanya karena tidak mendapatkan tambahan dana pembiayaan murabahah sebagaimana yang telah disepakati oleh PT. Bank Syariah Mandiri. Di sampingi itu juga secara hukum kedua belah pihak belum mendapatkan kejelasan pihak yang paling berhak dan pihak yang benar, karena harus menunggu terlebih dahulu proses hukum selanjutnya yakni harus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan mengajukan permohonan berdasarkan putusan Basyarnas dan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 02 Jul 2019 07:08
Last Modified: 02 Jul 2019 07:08
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/14661

Actions (login required)

View Item View Item