Rahman Taher (2010) KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KALANGAN WARGA WISMA KUALU PERMAI JALAN SUKA KARYA KELURAHAN TUAH KARYA MENURUT FIQH JINAYAT (Study Kasus). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2010_201009JS.pdf Download (317kB) | Preview |
Abstract
Skiripsi ini berjudul “Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kalangan Warga Wisma Kualu Permai, Jalan Suka karya Kelurahan Tuah Karya Ditinjau Menurut Fiqh Jinayat. ( Study Kasus )”.Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga adalah undang-undang yang baru, padahal kasuskasus kekerasan dalam rumah tangga sudah merupakan rahasia umum bagi masyarakat di Indonesia pada umumnya. Undang-undang ini dijalankan pada akhir tahun 2004. Banyak kasus yang sudah diselesaikan di pengadilan negeri, baik ia di Pekanbaru maupun di pengadilan lainnya, dengan bermacam bentuk kekerasan dan tindakan penganiayaan. Namun pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak kunjung jera, selalu didengar kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, baik ia kekerasan fisik maupun kekerasan yang berbentuk penelantaran dalam rumah tangga atau kekerasan fsikhis serta kekerasan seksual. Oleh karena itu, penulis ingin mengungkap apa bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, dan apa faktor penyebabnya dan bagaimana pandangan fiqh jinayat terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang bertempat di Wisma Kualu Permai. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga di kalangan warga Wisma Kualu Permai, dan untuk mengetahui apa faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga di kalangan warga Wisma Kualu Permai. Dan untuk mengetahui pandangan fiqh jinayat tentang kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analitik, deduktif dan induktif terhadap data primer dan data sekunder. Data primer adalah data-data yang diperoleh dari pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang ada di masyarakat Wisma Kualu Permai. Sedangkan data skunder adalah data yang diperoleh dari arsip-arsip yang ada di RT 09, tokoh masyarakat dan para tetangga dan ketua lorong yang ada di Wisma Kualu Permai. Setelah diadakan penelitian, pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Wisma Kualu Permai berjumlah 28 kasus, dengan bermacam bentuk-bentukkekerasan. Padahal seharusnya, dalam rumah tangga itu, kekerasan harus dihilangkan, sebab pada dasarnya sudah diberitahu kalau ada permasalahan dalam rumah tangga, diselesaikan secara baik dan musyawarah, jangan melakukan kekerasan baik berbentuk fisik maupun berbentuk fsikis. Sebab kalau ini terjadi, akan menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga, apa lagi sampai menggunakan kekerasan fisik seperti pemukulan atau penganiayaan. Hal ini akan dikenakan sangsi pidana penjara atau denda, sebangai mana yang tertulis dalam pasal 44 Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 yang berbunyi: “ Dalam hal perbuatan kekerasan fisik mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000.( tiga puluh juta rupiah )”. Jadi dapat disimpulkan kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang salah, ini dilarang baik menurut Undang-undang RI No 23 tahun 2004 maupun menurut fiqh jinayat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 342.598 Hukum Konstitusi di Indonesia, Hukum Tata Negara Indonesia |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (Siyasah) |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 05 Sep 2017 06:57 |
Last Modified: | 05 Sep 2017 06:57 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/11097 |
Actions (login required)
View Item |