Nella Lucky (2010) TELAAH KRITIS TAQIYUDDIN AN NABHANI TERHADAP DEMOKRASI. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2010_201012AF.pdf Download (659kB) | Preview |
Abstract
Syaikh Taqiyuddin an Nabhani adalah seorang tokoh pendiri Hizbut Tahrir. Ia dilahirkan di Ijzim pada tahun 1909. Taqiyuddin mendapat pendidikan agama di rumah ayahnya, seorang Syaikh Faqih Fiddin, begitu juga dari ibunya yang menguasai ilmu Syari’ah. Syaikh Taqiyuddin banyak mendapat pengaruh dari kakek beliau, Syaikh Yusuf an Nabhani yang mempunyai hubungan erat dengan para penguasa daulah Ustmanyah saat itu. Melalui perantara kakek beliaulah, Taqiyuddin mengetahui dan mengalami langsung peristiwa- peristiwa politik yang pada masa itu kemunduran dialami oleh kaum Muslimin. Hal ini ditandai dengan runtuhnya keKhilafahan Utsmani Turki, Istanbul pada tahun 1924. Sejak runtuhnya kekhliafahan itu, maka kaum Muslimin tidak lagi memiliki seorang Khalifah yang memerintah dengan sitem pemerintahan Islam yang Kaffah. Kondisi itu digantikan dengan sistem lain yang bukan bersumber dari Islam yang kental dengan pengaruh Imperialis. Kondisi semacam ini menggerakkan hati Taqiyuddin untuk membangkitkan kaum Muslimin dari segala keterpurukan dan keteringgalannya. Perjuangan ini diawali dengan usahanya menyadarkan Ummat Islam dengan Ceramah-ceramah dan Khutbah beliau di berbagai mesjid yang bertujuan meluruskan kembali pemikiran dan pemahaman kaum Muslimin. Upaya penyadaran itu adalah dengan mengatakan dan menyadarkan kepada kaum Muslimin bahwa mereka adalah kaum tertindas, hukum Islam dikebiri dan lain sebagainya. Perjuangan beliau semakin tampak dengan didirikannya Hizbut Tahriri. Hizbut Tahrir yang beliau dirikan merupakan sebuah partai politik yang bertujuan melanjutkan kembali kehidupan Islam yang pernah terputus dengan tegaknya Syari’ah dibawah naungan Khilafah Islamiah. Kekhilafahan atau Negara Islam merupakan sebuah Negara yang menerapkan Islam secara Kaffah dalam bentuk sistem pemerintahan Islam. Negara akan menjadikan Islam tidak hanya pada tataran teori belaka, akan tetapi Negara dalam Kekhilafahan Islam akan menerapkan Islam secara praktis dalam kehidupan masyarakatnya. Ketiadaan Khilafah sekarang ini menyebabkan Islam tidak bisa diterapkan secara praktis dalam kehidupan. Hukum Islam digantikan dengan Sitem-sistem lain seperti Demokrasi, yang meletakkan kedaulatan di tangan rakyat dan melegalkan pengambilan hukum tanpa pertimbangan Syar’i yang asasnya adalah sekularisme, metoda pengambilan pendapatnya adalah suara mayoritas dan salah satu idenya ialah Freedom. Padahal Islam meghendaki pemeluknya untuk memeluk Islam secara Kaffah menetapkan perkara sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Allah, menilai kebenaran berdasarkan nash Syar’i, bukan suara mayorias dan Islam menyuruh pengikutnya untuk terikat dengan aturan Syari’at. Dengan alasan inilah, menurut Taqiyuddin segala hukum yang berdasar selain Islam adalah bathil dan mencocoki hokum yang bathil tersebut dengan nash Syar’i adalah perbuatan tercela. Taqqiyuddin berupaya menyadarkan ummat atas ketertindasannya dan berupaya meluruskan pemikiran dan pemahaman ummat agar mau kembali kepada pemikiran serta pemahaman Islam yang murni(Kaffah) sehingga akhirnya negeri yang di impikan, Khilafah Islamiah ala Minhajun Nubuwwah akan terwujud. Beranjak dari sinilah penulis ingin memaparkan bagaimana sesungguhnya sistem Demokrasi dan bagaimana pula Kritik yang diberikan Taqiyuddin terhadap Demokrasi tersebut.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin > Ilmu Aqidah |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 23 Aug 2017 14:44 |
Last Modified: | 23 Aug 2017 14:44 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/10645 |
Actions (login required)
View Item |