Raisa Luvyana (2013) PENERAPAN PRINSIP IJARAH PADA PRAKTEK TARIF JASA SIMPAN DI PERUM PEGADAIAN SYARIAH CABANG AHMAD YANI PEKANBARU. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2013_2013357EI.pdf Download (491kB) | Preview |
Abstract
Judul skripsi ini adalah PENERAPAN PRINSIP IJARAH PADA PRAKTEK TARIF JASA SIMPAN DI PERUM PEGADAIAN SYARIAH CABANG AHMAD YANI PEKANBARU. Dalam menjalankan usaha gadai, pegadaian syariah berpedoman pada fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 , mengeluarkan fatwa dengan Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002. Dalam fatwa tersebut salah satu isinya menyatakan bahwa, “Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman”. Sedangkan dalam pelaksanaannya biaya sewa yang dikenakan pada nasabah akan berbeda bila jumlah pinjaman nasabah di bawah nilai pinjaman maksimum Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan yang dilakukan di Pegadaian Syariah Cabang Ahmad Yani Pekanbaru. Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah untuk Mengetahui penerapan prinsip ijarah pada praktik tarif jasa simpan di Perum Pegadaian Syariah Cabang Ahmad Yani Pekanbaru dan mengetahui kesesuaian penerapan prinsip ijarah pada praktik tarif jasa simpan di perum Pegadaian Syariah Cabang Ahmad Yani Pekanbaru dengan ketentuan Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002. Adapun subjek dalam penelitian ini adalah Pimpinan dan seluruh karyawan Pegadaian syariah cabang ahmad Yani Pekanbaru. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan biaya ijarah yang diterapkan Perum Pegadaian Syariah di Pegadaian Syariah Cabang Ahmad Yani Pekanbaru sudah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002, ii perhitungan ijarah tidak didasarkan jumlah pinjaman nasabah melainkan dari nilai barang jaminan sendiri. Biaya ijarah= Nilai taksiran/ Rp. 10.000 x Tarif x Jumlah hari pinjaman/10 hari – (Ijarah Asal x Persentase Diskon Ijarah). Kemudian Pegadaian Syariah mempunyai kebijakan diskon yang diterapkan pada tariff jasa simpan, sebagai bentuk penghargan atas kepercayaan yang diberikan nasabah untuk Pegadaian Syariah Cabang Ahmad Yani Pekanbaru. Dan yang membedakan besar kecilnya diskon adalah besar kecilnya resiko yang akan diterima pihak pegadaian syariah, bila resiko itu lebih tinggi maka pemberian diskon akan semakin sedikit, begitupun sebaliknya bila resiko yang akan diterima pihak pegadaian syariah maka pemberian diskon akan semakin besar.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ekonomi Syari'ah |
Depositing User: | Mutiara Jannati |
Date Deposited: | 19 Dec 2016 13:49 |
Last Modified: | 19 Dec 2016 13:49 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/10020 |
Actions (login required)
View Item |