RIFQI, - (2025) FENOMENA TARADUF DALAM AL-QUR’AN: MAKNA RIJSUN DAN NAJASUN. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1 LENGKAP TANPA BAB 4 - R I F Q I.pdf - Published Version Download (5MB) | Preview |
|
|
Text
2 BAB HASIL - R I F Q I.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only until 2025. Download (2MB) |
||
|
Text
Spernyataan publikasi - R I F Q I.pdf - Published Version Download (592kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini berjudul “Fenomena Taraduf dalam al-qur’an: makna rijsun dan najasun”. Terkait taraduf ini banyak para ulama yang memperdebatkan keberadaan sinonim (taraduf). Salah satunya makna yang sama yaitu dalam mengungkapkan makna keji, al-Qur’an menggunakan beberapa kata diantaranya rijsun dan najasun. Secara harfiah kedua kata ini diartikan sebagai kekejian/najis dan ini dianggap sebagai taraduf. Meskipun taraduf, dua kata ini pasti memiliki perbedaan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui makna rijsun dan najasun, apakah kedua kata tersebut memang betul sama atau memiliki perbedaan didalam penafsiran al-Qur’an. Skripsi ini menggunakan jenis kepustakaan (library research). Sedangkan teknik pemaparannya menggunakan metode maudhu’i (tematik) dengan pendekatan deskriptif kualitatif analisis. Hasil penelitian: (1) Makna kata rijsun adalah kotor/perbuatan kotor, keji/perbuatan keji, bodoh, siksa, dosa dan adzab. Sedangkan najasun artinya najis, yaitu segala sesuatu yang kotor, tidak suci dan tidak bersih, baik lahiriah (fisik) maupun batiniah (jiwa atau keyakinan). (2) Persamaan dan perbedaan yaitu pada lafadz rijsun dan najasun secara lahiriah sama-sama berarti keji/najis. Namun, jika ditinjau dari segi objek kata ini memiliki perbedaan, kata rijsun mengacu kepada makna yang bersifat umum atau luas, mencakup kotoran fisik (najis), maksiat, keharaman, hingga adzab atau siksa. Dan hal ini sering dikaitkan dengan larangan Allah swt. terhadap hamba-Nya. Sementara najasun lebih spesifik merujuk kepada sesuatu yang secara fisik atau akidah dianggap kotor atau najis. Najasun biasanya dipakai untuk hal-hal yang mengotori secara lahiriah atau akidah. Beberapa mufassir seperti al-Baidhawi, Wahbah Zuhaili dan Quraish Shihab menafsirkan najasun sebagai kesyirikan atau kejelekan batin, sedangkan rijsun lebih kepada hal yang haram dan adzab.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||
| Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam | ||||||||
| Divisions: | Fakultas Ushuluddin > Tafsir Hadits | ||||||||
| Depositing User: | Mr. Supliadi | ||||||||
| Date Deposited: | 18 Jun 2025 03:21 | ||||||||
| Last Modified: | 18 Jun 2025 03:21 | ||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/88649 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
