ROBY DARMAWAN, - (2025) IMPLEMENTASI SPEED BUMP BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN DI KELURAHAN SIMPANG BARU. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB V.pdf Download (6MB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
ABSTRAK Roby Darmawan, (2025) : Implementasi Speed Bump Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan Di Kelurahan Simpang Baru. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi atas pengamatan penulis terhadap masyarakat yang melakukan pembuatan speed bump tidak mematuhi aturan, diantaranya tata cara pembuatan speed bump menurut peraturan dan undang-undang yang berlaku, dan pemasangan alat pembatas kecepatan dijalan umum dengan aturan dan kepentingan pribadi di Kelurahan Simpang Baru. Penelitian ini mengkaji pengimplementasian dan faktor penghambat speed bump berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau. Penelitian ini berjenis penelitian hukum sosiologis dimana peneliti turun langsung ke lapangan, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Penelitian ini berlokasi di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Jalan Abdul Rahman Hamid Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Gedung B.9 Lt 1 dan 2, Sail, Kec. Tenayan Raya, dan Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi speed bump berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau tidak terlaksana dengan baik. Masih sangat banyak speed bump yang dibuat tidak sesuai dengan Pasal 3 Ayat (3) jo. Pasal 40 jo. Pasal 40A Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Adapun faktor penghambat menurut Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru adalah wilayah Kota Pekanbaru yang luas; alamat domisili kantor yang jauh dan tidak strategis; keterbatasan sumber daya manusia; dan prioritas pengawasan yang beragam. Serta ketidaktahuan masyarakat terkait adanya standar atau ketentuan pembuatan speed bump, dan kurangnya partisipasi aktif masyarakat juga menjadi faktor penghambat implementasi ketentuan mengenai speed bump tersebut. Kata Kunci: Speed bump, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | Hacked fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 30 Jan 2025 05:03 | ||||||||||||
Last Modified: | 30 Jan 2025 05:05 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/86505 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |