MESHA SUNDARI CAHYADI, - (2024) HUKUM MENAFKAHI ANAK YANG SUDAH MENIKAH PADA USIA DINI DALAM STUDI KOMPARATIF IMAM AL-MARDAWY DAN IMAM AL-BAJURI. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Mesha Sundari Cahyadi (2024): Hukum Menafkahi Anak yang sudah Menikah pada usia dini dalam Studi Komperatif Imam Al-Mardawi dan Imam Al-Bajuri. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Imam Al-Mardawy dan Imam Al-Bajuri. Tentang Hukum Menafkahi Anak yang sudah menikah pada usia dini. Dalam penulisan skripsi ini penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, Bagimana Pendapat pendapat Imam Al-Mardawy Menegenai Hukum Menafkahi Anak yang sudah Menikah pada usia dini, Beserta dalil yang digunakannya. Kedua, Bagaimana pendapat Imam Al-Bajuri Mengenai hukum Menafkahi Anak yang sudah Menikah pada usia dini, beserta dalil yang digunakannya. Ketiga, Bagaimana Analisis Fiqh Muqaran antara Imam Al-Mardawy dan Imam Al-Bajuri tentang hukum menafkahi anak yang sudah menikah pada usia dini. Penelitian ini berbentuk studi kepustakaan (library research). Sumber yang dipakai meliputi sumber primer yaitu : kitab Al-inshaf karangan Imam Al-Mardawy dan kitab Hasiyah Al-Bajuri karangan Imam Al-Bajuri, dan Sumber sekunder yaitu buku-buku terkait pembahasan pada penelitian ini. Pembahasan dan analisis menggunakan metode deskriptif (Penjelasan) dan komperatif (perbandingan). Hasil penelitian ini membandingan dua pendapat ulama fiqh yang berbeda yaitu antara Imam Al-Mardawy dan Imam Al-Bajuri tentang Menafkahi anak yang sudah menikah pada usia dini. Imam Al-Mardawi tersebut berpendapat tentang hukum menafkahi anak yang sudah menikah pada usia dini adalah wajib bagi kedua orangtua nya untuk memberi nafkah. sedangkan pendapat Imam Al-Bajuri bahwa hukum menafkahi anak yang sudah menikah pada usia dini tidak wajib lagi bagi orangtua memberi nafkah, sebaliknya ia (justru) dituntun untuk bekerja. Dari kedua pendapat diatas yaitu Imam Al-Mardawy dan Imam Al-Bajuri, tentang hukum menafkahi anak yang sudah menikah pada usia dini. Menurut penulis pendapat yang paling kuat yaitu pendapat Imam Al-Bajuri serta Jumhur Ulama, karena dapat dilihat dari nash (Al-Quran dan Hadist). Dan ini pendapat yang disepakati oleh kebanyakan ulama fiqh dan termasuk Imam Al-Bajuri. Kata Kunci: Nafkah, Usia Dini, Imam Al-Mardawy, Imam Al-Bajuri.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 000 Karya Umum |
||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum | ||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||
Date Deposited: | 07 Jun 2024 06:58 | ||||||||
Last Modified: | 07 Jun 2024 07:00 | ||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/79169 |
Actions (login required)
View Item |