Arliansyah (2015) STATUS PERKAWINAN NON MUSLIM SETELAH MASUK ISLAM STUDI KOMPERATIF IMAM MALIKI DAN IMAM SYAFI’I. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
fm.pdf Download (222kB) | Preview |
|
|
Text
bab I.pdf Download (104kB) | Preview |
|
|
Text
bab II.pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Text
bab III.pdf Download (146kB) | Preview |
|
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (187kB) |
||
|
Text
Bab V.pdf Download (15kB) | Preview |
|
|
Text
em.pdf Download (18kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini berjudul Status Perkawinan Non Muslim Setelah Masuk Islam Studi Komperatif Imam Malik dan Imam Syafi’i. Apabilah sepasang suami istri masuk Islam secara bersamaan maka pernikahan mereka tetap sah pada pernikahan pertama, jika masuk Islam salah satunya menurut Imam Maliki apabila suaminya terlebih dahulu masuk Islam maka pernikahan mereka terputus jika memang sang istri telah ditawari untuk masuk Islam namun dia tidak mau untuk mengikutinya, sedang menurut Imam Syafi’i status perkawinan mereka ditangguh sampai masa iddah berakhir, apabila istrinya masuk Islam sebelum masa iddah habis maka pernikahan mereka tetap sah, apabila tidak masuk Islam setelah maka pernikahan mereka putus dengan fasakh tidak dengan talaq. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi’i dan apa persamaan serta perbedaan dalam menentukan status perkawinan non muslim setelah masuk Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu dengan menalaah literature yang berhubungan dengan pembahasan ini.Sumber data terdiri dari sumber primer yaitu kitab-kitab fiqih Imam Malik dan Imam Syafi’i, serta sumber skunder yaitu kitab- kitab fiqih dan buku yang berkaitan dengan penelitian.Kitab dan buku-buku tersebut dikumpulkan dan kemudan dibahas dan dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif, dedukatif, indukatif, dan komperatif. Berdasarkan analisis penulis dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i ini disebabkan adanya perbedaan dalam mengistinbatkan hukum. Imam Malik dalam menentukan status perkawian non muslim setelah masuk Islam menggunakan dalil surah Al-Mummtahanan ayat 10, dan memakai hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Syihab yang mana beliau lebih melihat kepada zahir ayat dan hadits sehingga kalau suami masuk Islam sementara istri tidak mau maka pernikahan mereka putus secara langsung. sedangkan Imam Syafi’i juga memakai ayat Surah Al-Mumtahanah ayat 10, dan memakai hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud, dan beliau menyamakan antara suami dan istri apabila setelah selesai masa iddah tidak memeluk Islam maka pernikahannya putus, namun apabila mereka memeluk Islam setelah habis masa iddah mereka ditetapkan dengan pernikahan yang pertama tanpa akad nikah baru meski dalam waktu yang lama. kemudian faktor selanjutnya istimbatnya disebabkan oleh kondisi masyarakat tempat tinggal mereka seperti Imam tetap tinggal di Madinah kecuali ke Mekah untuk melaksanakan Ibadah haji sehingga pemikiran Imam Malik banyak dipengaruhi oleh amalan ulama Madinah, sedangkan Imam Syafi’i yang selalu berpindah-pindah dan wafat di Mesir metode istimbatnya dipengaruhi oleh dua madrasah yaitu Al-Hadits dan Ar-Ra’yi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.8 Sekte-sekte dalam Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 12 Sep 2016 19:04 |
Last Modified: | 12 Sep 2016 19:04 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7229 |
Actions (login required)
View Item |