Rio Sesri Hutagalung (2015) PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PROPERTI PT. MEGA CIPTA BUANA UNTUK RUMAH TIPE RSH 36. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
fm.pdf Download (228kB) | Preview |
|
|
Text
bab 1.pdf Download (40kB) | Preview |
|
|
Text
bab II.pdf Download (54kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (53kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (82kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (8kB) | Preview |
|
|
Text
em.pdf Download (10kB) | Preview |
Abstract
Pelanggaran atas hak dan kesepakatan yang dilakukan oleh pengembang sebagai pihak yang telah diberikan kepercayaan oleh konsumen pada tahap pro kontraktual tidak melaksanakan kepercayaan sebaik-baiknya begitu juga pada transaksi berikutnya. Salah satu kasus yang terjadi di PT.Mega Cipta Buana yang bertempat di Jl.Soekarno Hatta Kompleks Malibu Block B adalah sebagai pengembang perumahan.Permasalahan yang peneliti temukan di lapangan,bahwa pihak pengembang /Developer tidak sesuai dengan perjanjian pada saat akad kredit.Bahwa sesuai dengan peraturan per-Undang-Undangan developer harus memberikan jaminan bangunan perumahan RSH terhadap konsumen dengan memberikan fasilitas perumahan dengan spesifikasi RSH(Rumah Siap Huni) umumnya tentang kondisi dan kualitas bangunan,instalasi listrik dan air,kawasan yang bebas banjir dan fasilitas pendukung yg ada serta kelebihan tanah perumahan tersebut. Penelitian yang penulis teliti ini menetapkan, masalah pokok yaitu Pelaksanaan perlindungan yang diberikan perusahaan properti terhadap konsumen perumahan Griya Sinergi Permai dan Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Konsumen Terhadap Perbuatan Pengembang yang Menyebabkan Kerugian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan perlindungan yang diberikan perusahaan properti terhadap konsumen perumahan Griya Sinergi Permai, yaitu Pelanggarana hak-hak individu konsumen perumahan, seperti : kualitas rumah yang rendah, tidak tepatnya waktu penyerahan rumah, Pelanggaran hak-hak kolektif konsumen perumahan. Seperti tidak atau belum dibangunnya fasilitas sosial dan fasilitas umum, sertifkasi, soal kebenaran klaim dalam brosur (iklan). Selain itu yaitu Materi perjanjian yang berat sebelah, Kualitas spesifikasi teknis rumah tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau tercantum dalam brosur;, Waktu penyerahan tanah dan bangunan rumah tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam akte jual beli, Ketetapan waktu pengembang dalam menyerahkan tanah dan bangunan rumah tidak seperti yang diperjanjikan sebelumnya, Penyerahan sertifikat tanah yang belum juga dilaksanakan; dan dan Belum direalisasikannya fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dijanjikan. Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Konsumen Terhadap Perbuatan Pengembang yang Menyebabkan Kerugian terdapat dalam Pasal 45 ayat (2) UUPK tentang Penyelesaian sengketa, yaitu, Penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa ( pelaku usaha dan konsumen) tanpa melibatkan pengadilan atau pihak ketiga yang netral. Penyelesaian Sengketa konsumen melalui cara-cara damai tanpa mengacu pada ketentuan Pasal 1851 sampai Pasal 1864 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pengertian, syarat-syarat dan kekuatan hukum dan mengikat perdamaian; Penyelesian melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu kepada ketentuan-ketentuan peradilan umum yang berlaku; Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 09 Sep 2016 08:41 |
Last Modified: | 09 Sep 2016 08:41 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7109 |
Actions (login required)
View Item |