Anton Hermawan Aditia (2014) PROSEDUR RESTITUSI PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) YANG MELAKUKAN EKSPOR BARANG KENA PAJAK (BKP) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) TAMPAN PEKANBARU. Laporan thesis, Universitas Islam Negeri Riau Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
fm.pdf Download (90kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (26kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (130kB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (99kB) |
||
|
Text
BAB IV.pdf Download (16kB) | Preview |
|
|
Text
em.pdf Download (8kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini akan dilakukan di Kota Pekanbaru yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tampan Pekanbaru yang dilakukan pada Januari s/d Februari 2014. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Prosedur Restitusi PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Yang Melakukan Ekspor Barang Kenak Pajak (BKP) Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tampan Pekanbaru. Yang menjadi persoalan adalah, masih banyaknya PKP yang belum mengetahui secara mendalam mengenai prosedur restitusi PPN bagi yang melakukan ekspor BKP. Dengan demikian, perlu adanya penjelasan mengenai prosedur tersebut. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dalam bentuk laporan, catatan dan dokumen dari tempat penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi. Dalam hal ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prosedur restitusi PPN adalah PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan menggunakan cara sebagai berikut, yaitu: SPT Masa PPN, dengan cara mengisi (memberi tanda silang) pada kolom "Dikembalikan (restitusi)" atau Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)" dalam SPT Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak. Permohonan pengembalian kelebihan Pajak diajukan kepada KPP di tempat PKP dikukuhkan. Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah permohonan pengembalian kelebihan Pajak ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak. Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai
Item Type: | Thesis (Laporan) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 330 Ilmu Ekonomi > 336.2 Pajak dan Perpajakan |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial > Administrasi Perpajakan |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 25 Apr 2016 10:45 |
Last Modified: | 25 Apr 2016 10:45 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/3607 |
Actions (login required)
View Item |