MUHAMMAD RIDWAN (2017) PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA INVESTOR DAN TRADER DIDALAM BISNIS FOREX TRADING (VALUTA ASING) PT. MILLENIUM PENATAFUTURES DI PEKANBARU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER (1).pdf Download (424kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN (1).pdf Download (388kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK (1).pdf Download (251kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR (1).pdf Download (337kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI (1).pdf Download (125kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I (1).pdf Download (259kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II (1).pdf Download (183kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III (1).pdf Download (293kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (210kB) |
||
|
Text
10. BAB V (1).pdf Download (130kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Download (125kB) | Preview |
Abstract
Muhammad Ridwan (2017): Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Investor dan Trader di dalam Bisnis Forex Trading (valuta asing) PT.Millenium Penata Futures di Pekanbaru menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu, Pertama, Apakah faktor-faktor penyebab tidak terlaksananya hak dan kewajiban dari kedua belah pihak pada Perjanjian Kerja Antara Investor dan Trader di dalam Bisnis Forex Trading (Valuta Asing) PT.Millenium Penata Futures di Pekanbaru, kedua bagaimana upaya-upaya penyelesaian bila tidak dilaksanakannya Perjanjian Kerja Antara Investor dan Trader di dalam Bisnis Forex Trading (Valuta Asing) PT.Millenium Penata Futures di Pekanbaru Penelitian ini dilakukan di PT. Millenium Penata Futures Pekanbaru yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Nomor 909 A-C Pekanbaru, alasan pemilihan lokasi tempat penelitian disini dikarenakan lokasi penelitian yang terjangkau oleh penulis dan permasalahan – permasalahan yang diangkat bisa menunjang wawasan dari segi hukum dan masalah-masalah yang diteliti bisa dipecahkan dengan baik dan benar. Tujuan penelitian ini adalah pertama, Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kontrak forex trading di PT. Millenium Penata Futures Pekanbaru. Apa masalah utama dari tidak dilaksanakannya kontrak perjanjian forex trading di PT.Millenium Penata Futures Pekanbaru. Mengetahui faktor-aktor apa saja yang menjadi fenomena permasalahan di Pekanbaru khususnya tentang perjanjian kerja di bidang forex trading atau jual beli valuta asing Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Field Reseacrh (lapangan) yang jenis penelitiannya berbentuk sosiologi atau empiris. Subjek penelitian adalah Investor, Karyawan dan PT.Millenium Penata Futures Pekanbaru yang berjumlah 36 orang, sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah berjumlah 9 orang. Pengambilan sampel dilakukan dengan persentase sebesar 25% dari jumlah populasi. Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan observasi, wawancara dan kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisis data dengan analisis kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh dijabarkan dalam bentuk uraian kata. Berdasarkan hasil dari penelitian ini PT.Millenium Penata Futures Pekanbaru telah melakukan prosedur yang baik dan benar dalam menjalin kerjasama sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan undang-undang nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka, namun trader (orang yang menjalankan transaksi bisnis forex trading) yang bekerja dibawah naungan PT.Millenium Penata Futures Pekanbaru yang selanjutnya tidak melaksanakan perjanjian kerjasama keduabelah pihak antara ii investor dan trader sehingga terjadi wanprestasi didalam suatu perjanjian yang harus diselesaikan oleh pihak perusahaan agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman dari keduabelah pihak. Setelah ditinjau dan diteliti, ternyata ada dua hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya perjanjian kerja antara keduabelah pihak yaitu yang pertama Trader ( Orang yang melakukan transaksi forex trading ) tidak memberikan laporan hasil transaksi kepada investor seperti yang telah dimuat dalam perjanjian yang kedua Pembagian keuntungan tidak sesuai dengan isi surat perjanjian kedua belah pihak, maka dari itu dilakukan upaya untuk menyelesaikan masalah dan konflik antara trader dan investor dengan melakukan mediasi yakni pihak perusahaan memanggil keduabelah pihak untuk dipertemukan. Sehingga antara pihak trader dan investor bisa mendiskusikan masalah yang ada dan secara otomatis mendapatkan solusi atau jalan keluar dari masalah yang sedang terjadi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 342.598 Hukum Konstitusi di Indonesia, Hukum Tata Negara Indonesia |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 17 Sep 2019 08:05 |
Last Modified: | 17 Sep 2019 08:05 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20342 |
Actions (login required)
View Item |