Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

BATAL WUDHU’ KARENA MENYENTUH KHITANAINI MENURUT PENDAPAT IBN HAZM DAN IMAM SYAFI’I

RUSDI (2018) BATAL WUDHU’ KARENA MENYENTUH KHITANAINI MENURUT PENDAPAT IBN HAZM DAN IMAM SYAFI’I. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER__2018581PMH.pdf

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN__2018581PMH.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK__2018581PMH.pdf

Download (126kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR__2018581PMH.pdf

Download (149kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI__2018581PMH.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I__2018581PMH.pdf

Download (377kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II__2018581PMH.pdf

Download (320kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III__2018581PMH.pdf

Download (298kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV__2018581PMH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (303kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V__2018581PMH.pdf

Download (168kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018581PMH.pdf

Download (148kB) | Preview

Abstract

Dilatar belakangi oleh pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa wudhu’ menjadi batal karena menyentuh khitanaini. Sementara itu menurut Ibnu Hazm, wudhu’ tidak akan batal karena menyentuh khitanaini, walaupun dengan telapak tangan, baik diiringi dengan syahwat maupun tidak. Adapun tujuan dari penelitian ini penulis maksudkan untuk mengetahui pendapat Ibnu Hazm dan Imam Syafi’i tentang hukum menyentuh khitanaini bagi orang yang berwudhu’, serta alasan dan dasar hukum yang dipakai Ibnu Hazm dan Imam Syafi’i. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan kitab-kitab Ibnu Hazm dan mazhab Syafi’I di antaranya Al-Muhalla bil Atsar dan Al-Umm. Sedangkan bahan sekundernya dalam tulisan ini adalah sejumlah literatur yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Adapun metode yang digunakan adalah metode taa’arud al-adillah. Membandingkan dua hadits yang bertentangan. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah: mazhab Syafi’i berpendapat bahwa menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu’ secara mutlaq, karena Rasulullah Saw bersabda Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu. Menurut Ibnu Hazm seorang yang menyentuh khitanaini tidak membatalkan wudhu karena ada seorang laki-laki berkata: seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu shalat apakah ia wajib berwudlu? Nabi menjawab: ’Tidak karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu. Alasan Ibnu Hazm adalah karena khitanaini itu sama dengan anggota tubuh lainnya seperti paha, hidung, dan lainnya. Setelah penulis analisis, hadits yang digunakan oleh Ibnu Hazm dan hadits yang digunakan oleh jumhur ulama, kedua hadits tersebut sepengetahuan penulis adalah sama-sama shahih, oleh karena itu hadits tersebut dibandingkan dengan kesimpulan: Pertama, menyentuh khitanaini membatalkan wudhu’ jika dilakukan tanpa penghalang. Jika menyentuhnya dengan menggunakan penghalang maka tidak membatalkan wudhu’. Kedua, jika ia menyentuhnya diiringi dengan syahwat maka hal itu membatalkan wudhu’. Jika sebaliknya, maka tidak membatalkan wudhu’.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 30 Aug 2019 03:26
Last Modified: 30 Aug 2019 03:26
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/18709

Actions (login required)

View Item View Item