Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

FATWA YUSUF AL QARDHAWI TENTANG ORANG YANG BEKERJA DI BANK KONVENSIONAL

Wira Andika (2012) FATWA YUSUF AL QARDHAWI TENTANG ORANG YANG BEKERJA DI BANK KONVENSIONAL. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
2012_2012284MUA.pdf

Download (514kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul Fatwa Yusuf Qardhawi Tetang Orang Yang Bekerja Di Bank Konvensional Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui konsep Yusuf Qardhawi Tetang Bekerja Di Bank Konvensional. Penelitian karya ilmiyah ini merupakan penelitian pustaka, maka untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan adalah dengan cara mengkaji dan menelaah buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, antara lain: Halal dan Haram dalam Islam karangan Yusuf Qardhawi, fawaidul Bunuk Hiya ar Riba al Haram karangan Yusuf Qardhawi. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiyah ini penulis menggunakan metode Diskriptif dan metode Deduktif. Bank memainkan peranan yang sangat penting dalam melakukan pendapatan suatu negara, tetapi terjadi masalahnya kebanyakan bank-bank masih memakai sistem bunga dalam pengoprasian bank tersebut. Pada dasarnya bunga itu sama dengan riba dan riba dalam agama Islam hukumnya haram. Pertanyaannya adalah bagai mana nasib seorang umat islam yang bekerja di bank yang berbasis konvensional, pedoman umum tentang masalah kerja, yaitu Islam tidak membolehkan pengikut-pengikutnya untuk bekerja mencari uang dengan sesuka hatinya dan dengan jalan apapun yang dimaksud. Tetapi Islam memberikan kepada mereka suatu garis pemisa antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam mencari perbekalan hidup, dengan menitikberatkan juga pada masalah kemaslahatan umum. Garis pemisah ini berdiri di atas landasan yang bersifat kulli (menyeluruh) yang mengatakan bahwa: “bahwa semua jalan untuk berusaha mencari uang yang tidak menghasilakan manfaat kepada seseorang kecuali dengan menjatuhkan orang lain, adalah tidak dibenarkan. Semua jalan yang saling mendatangkan manfaat antara individu- individu dengan salang rela-merelakan dan adil, adalah dibenerkan”. Untuk itu setiap muslim dibolehkan bekerja, baik dengan jalan bercocok-tanam, berdagang, mendirikan pabrik, pekerjaan apapun atau menjadi pegawai, selama pekerjaan- pekerjaan tersebut tidak dilakukan dengan jalan haram, atau membantu perbuatan haram atau bersekutu dengan haram. Menurut yusuf Qardhawi Bank yang berbasis konvensional ialah pihak pemberi piutang yang memiliki uang dan meminjamkan uangnya itu kepada peminjam dengan rente yang lebih dari pokok. instansi yang semacam ini tidak diragukan lagi akan mendapat laknat Allah, dan laknat seluruh manusia. Akan tetapi menurutnya Islam, dalam tradisinya tentang masalah haram, tidak hanya membatasi dosa itu hanya kepada yang makan riba, bahkan terlibat dalam dosa orang yang memberikan riba itu, yaitu yang berhutang dan memberinya rente kepada piutang. Maka dari itu perlu adanya ide dan gagasan tentang mekanisme bank tersebut. Sehingga semua kegiatan-kegiatan di bank dapat terealisir sesuai dengan ketentuan- ketentuan Islam. Yusuf Qardhawi mempunyai suatu pendapat tentang hukum orang yang bekerja di bank, tidak boleh hukumnya bekerja di bank ribawi sebab bekerja di dalamnya masuk kedalam kategori tolong menonong didalam berbuat dosa dan melakukan pelanggaran.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Mutiara Jannati
Date Deposited: 15 Sep 2016 08:07
Last Modified: 15 Sep 2016 08:07
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7369

Actions (login required)

View Item View Item