ORIN ALVENIA, - (2023) TINJAUAN HUKUM PASAL 378 KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM PIDANA TERKAIT TINDAK PIDANA PENIPUAN GIVE AWAY DI MEDIA SOSIAL (Studi Perbandingan Dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik). Skripsi thesis, UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN)
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (861kB) |
||
|
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf Download (8MB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini di latar belakangi dengan maraknya penipuan give away di media sosial maka penulis mengupas lebih dalam terkait bagaimana pengaturan hukum terhadap kitab undang-undang hukum pidana dan undang – undang informasi transaksi elektronik pada kasus penipuan give away. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan Give Away berbasis transaksi elektronik di tinjau dari pasal 378 KUHP dan perbandingannya dengan undang undang ITE dalam perspektif hukum pidana positif di indonesia serta pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan Give Away berbasis transaksi elektronik di tinjau dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang menerapkan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara menelaah dan mendeskrispsikan hal-hal yang bersifat teori serta menyangkut konsep hukum, asas hukum, doktrin maupun peundangundangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana penipuan secara umum diatur dalam pasal 378 KUHP yaitu mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang berbeda dengan penipuan yang dilakukan secara online diatur secara khusus dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,yaitu adanya perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam Transaksi Elektronik. Undang undang ITE tindakan penipuan melalui media elektronik sesuai pasal 28 ayat 1 undang- undang ITE Menjelaskan tentang penipuan yang dilakukan di media elektronik, Dengan hukuman 45A ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 yaitu, pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak valid seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. Bisa disimpulkan bahwa pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE mengatur hal yang berbeda, yakni, pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 28 ayat 1 UU ITE mengatur tentang berita tidak valid/ bohong yang mengakibatkan kerugian pada konsumen dalam bertransaksi di dalam media elektronik. Terpaut dengan rumusan Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kata Kunci : Tinjauan Hukum Tindak Pidana,Penipuan Give Away, Studi Perbandingan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 13 Jul 2023 08:14 |
Last Modified: | 13 Jul 2023 08:14 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/73143 |
Actions (login required)
View Item |