Akmal Rudin (2015) ANALISIS YURIDIS TENTANG KEMBALINYA KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (TAP MPR)DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (StudiYuridisPasal7 UU No. 10 Tahun 2004 denganPasal7 UU No. 12 Tahun 2011). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
fm.pdf Download (364kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (58kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (93kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (74kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (108kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (25kB) | Preview |
|
|
Text
em.pdf Download (20kB) | Preview |
Abstract
Latar belakang dalam penelitian hukum ini adalah dikembalikannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan (TAP MPR) dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Padahal seperti yang kita ketahui setelah amandemen UUD 1945 wewenang MPR sebagai pembuat TAP MPR tidak di tegaskan seperti sebelum amandemen UUD 1945 sehingga didalam UU No. 10 Tahun 2004 dihilangkan TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan dikarenakan tidak ditegaskanya didalam UUD 1945 dan hilangnya wewenang MPR dalam membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara. Namun saat ini telah disahkan UU No. 12 Tahun 2011 yang dalam hal ini TAP MPR dimasukan kembali dalam hierarki peraturan perundang-undangan sehingga menjadi problematika dalam hukum khusunya hukum tata negara mengenai eksistensi dari TAP MPR tersebut. Adapun rumusan masalah penelitian ini yaitu apakah yang menjadi landasan pengembalian TAP MPR, bagaimanakah kekuatan hukum TAP MPR setelah dikembalikan, dan bagaimanakah kedudukan hukum TAP MPR setelah pengembaliannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang menjadi landasan pengembalian TAP MPR, kekuatan hukum TAP MPR setelah dikembalikan, dan kedudukan hukum TAP MPR setelah pengembalian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitan hukum normatif dengan sumber utama adalah sumber hukum sekunder dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Hasil dari penelitan ini terdapat beberapa yang perlu diperhatikan dalam hal pengembalian TAP MPR khususnya dari segi landasan pengembalian TAP MPR, kekuatan hukum TAP MPR dan kedudukan hukum TAP MPR. Yang dimana diambil kesimpulannya adalah landasan dari pengembalian TAP MPR yang hanya merupakan sebuah peneggasan diakuinya TAP MPR sebagai produk hukum haruslah ditegaskan melalui mekanisme amandemen ulang UUD 1945 jika memang ingin dimasukkan kembali dalam hierarki, kekuatan hukum dari suatu TAP MPR pada UU No. 12 Tahun 2011 berakibatkan akan menimbulkan suatu mekanisme pengujian TAP MPR apabila suatu hari mengalami kontradiksi dengan UUD 1945 maupun peraturan yang dibawah dari TAP MPR terhadap TAP MPR, dan kedudukan dari TAP MPR sebenarnya telah dijelaskan dalam UUD 1945 dan TAP MPR No.1/MPR/2003 sehingga tidak perlu dimasukkannya lagi dalam hierarki peraturan perundang-undangan, karena mengembalikannya saat ini akan menimbulkan kedudukan TAP MPR menjadi kabur ataupun tidak jelas.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 08 Sep 2016 19:50 |
Last Modified: | 08 Sep 2016 19:50 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7061 |
Actions (login required)
View Item |