RIKA AVANTIKA, - (2022) KEDUDUKAN HUKUM SAKSI VERBALISAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN BERDASARKAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK RIKA AVANTIKA (2022): KEDUDUKAN HUKUM SAKSI VERBALISAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Pemeriksaan perkara pidana yang dilakukan oleh hakim di persidangan ada kalanya terjadi perbedaan keterangan yang disampaikan oleh saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang disampaikan di muka persidangan. Oleh karena itu hakim meminta penyidik sebagai saksi untuk menjelaskan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukannya, yang disebut dengan saksi verbalisan. Saksi verbalisan atau saksi penyidik ini tidak ada tercantum dalam KUHAP, tetapi dalam prakteknya hakim bisa meminta penyidik sebagai saksi di persidangan. Tentunya hal ini perlu dilihat kekuatan dan kedudukan saksi verbalisan dalam pembuktian suatu perbuatan pidana di sidang pengadilan. Sehubungan dengan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu, bagaimana kekuatan saksi verbalisan sebagai alat bukti dalam pembuktian berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan bagaimana kedudukan hukum saksi verbalisan sebagai alat bukti dalam pembuktian berdasarkan KUHAP. Apabila dilihat dari jenisnya, penelitian ini digolongkan kepada penelitian hukum normatif, yaitu usaha untuk mengolah data yang berhubungan dengan kekuatan hukum saksi verbalisan dalam pembuktian berdasarkan KUHAP. Hal ini dilakukan melalui pendekatan kaidah-kaidah hukum positif beserta dengan asasasasnya. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan atau menyajikan data yang jelas tentang kekuatan hukum saksi verbalisan dalam pembuktian berdasarkan KUHAP, serta kedudukan saksi verbalisan dalam pembuktian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, saksi verbalisan bisa saja diajukan di persidangan atas permintaan hakim, karena terjadi perbedaan antara keterangan yang disampaikan oleh saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan yang disampaikan pada saat di persidangan. Keterangan atau penjelasan yang diberikan oleh saksi verbalisan atau saksi penyidik dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan. Dengan demikian maka kekuatan keterangan saksi verbalisan sama dengan keterangan saksi. Keterangan yang disampaikan oleh penyidik sebagai saksi verbalisan di persidangan dapat dijadikan alat bukti oleh hakim dalam menjatuhkan putusan. Untuk memperjelas keterangan yang disampaikan oleh saksi dalam BAP. Kata Kunci: Saksi Verbalisan, Pembuktian, dan KUHAP.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 21 Jun 2022 08:53 |
Last Modified: | 21 Jun 2022 08:53 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/60537 |
Actions (login required)
View Item |