SINTRI JUMARNI, - (2021) PENERAPAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH KOS DI KECAMATAN TEMBILAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (5MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK Sintri Jumarni (2021) : Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Rumah Kos Di Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengelolaan rumah kos, sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: setiap orang yang melakukan pengelolaan rumah kos wajib memiliki izin pengelolaan rumah kos dan pasal 9 ayat (2) berbunyi : pengelola rumah kos yang mengelola lebih dari 10 (sepuluh) kamar dikenakan pajak hotel sesuai dengan peraturan daerah tentang pajak hotel. Akan tetapi, Perda tersebut belum tersosialisasi dengan baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir nomor 13 tahun 2018 tentang pengelolaan rumah kos di Kecamatan Tembilahan dan fakor apa saja yang menghambat penerapan peraturan daerah tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis empiris, dan sifat dalam penelitian ini adalah secara deskriptif. Sumber data primer dengan menggunakan wawancara langsung kepada Kadis Pendapatan Daerah, Pegawai dan Sub Bidang Pendapatan Bidang Pajak dan pengisian angket oleh pemilik kos. Sumber data sekunder berasal dari bahan pustaka, buku-buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, penyebaran angket, analisis data yang dilakukan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang penulis lakukan dilapangan menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengelolaan rumah kos ini tidak terlaksana sepenuhnya, khusunya di Kecamatan Tembilahan. Pengusaha rumah kos menganggap tidak perlu memiliki izin untuk usaha rumah kos mereka. Tidak satupun dari 20 unit rumah kos yang memiliki izin. Menurut pemilik kos alasan mereka belum mengurus izin usaha mereka adalah karena mereka tidak mengetahui bagaimana cara pengurusan izin tersebut. Hal ini tentu saja berdampak pada tidak terserapnya salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tuntutan tersebut yang mengharuskan apabila rumah kos yang mengelola lebih dari 10 kamar dikenakan pajak hotel sesuai dengan peraturan daerah tentang pajak hotel. Adapun penyebab tidak terlaksana sepenuhnya peraturan ini karena minimnya sosialisasi yang dilakukan petugas Perda, sehingga para pengusaha rumah kos kurang memahami tujuan dari Perda ini.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 21 Jan 2022 04:24 |
Last Modified: | 21 Jan 2022 04:24 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/58079 |
Actions (login required)
View Item |