MUHAMMAD FAJRI, - (2021) PENERTIBAN JALUR HIJAU OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI KECAMATAN LUBUK SIKAPING KABUPATEN PASAMAN. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Jalur Hijau adalah daerah hijau sekitar lingkungan pemukiman atau sekitar kota, yang bertujuan mengendalikan pertumbuhan pembangunannya, mencegah dua kota atau lebih menyatu, mempertahankan daerah hijau, rekreasi ataupun daerah resapan hujan. Permasalahan yang terjadi adalah masih banyak masyarakat di Kecamatan Lubuk Sikaping yang belum paham terhadap tertib jalur hijau, seperti memasang baliho di pohon-pohon yang berada di kawasan jalur hijau. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penertiban jalur hijau oleh satuan polisi pamong praja berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, serta apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan penertiban jalur hijau oleh satuan polisi pamong praja di Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Penertiban jalur hijau oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum di Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, serta untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan penertiban jalur hijau oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis empiris, yaitu penelitian lapangan yang menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yakni melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan secara induktif. Penertiban jalur hijau oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum di Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman sudah berjalan namun belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, karena masih banyak masyarakat di Kecamatan Lubuk Sikaping masih belum paham terhadap tertib jalur hijau, seperti memasang baliho di pohon-pohon yang berada di kawasan jalur hijau. Adapaun faktor penghambatnya adalah diantaranya; faktor hukum; faktor masyarakat; serta kurangnya anggaran.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 23 Dec 2021 03:28 |
Last Modified: | 23 Dec 2021 03:29 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/57100 |
Actions (login required)
View Item |