ADE SAFIKRI, - (2021) STUDI TERHADAP PENDAPAT IBN TAIMIYYAH TENTANG MASA IDDAH WANITA YANG TELAH DI TALAK TIGA. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Iddah merupakan masa menunggu yang di wajibkan atas wanita yang telah di ceraikan suaminya, baik cerai hidup maupun cerai mati. Dan iddah ini bisa dengan cara menunggu kelahiran anak yang di kandung, atau melalui quru’ atau menurut hitungan bulan. Menurut pendapat jumhur, iddah adalah masa menunggu yang di jalani seorang perempuan untuk mengetahui kebersihan rahimnya, untuk ibadah, atau untuk menjalani masa dukanya atas kepergian suaminya. Wahbah az-Zuhaili memeberikan definisi, bahwa iddah yaitu masa yang di tetapkan oleh Allah setelah terjadi perpisahan yang harus di jalani oleh istri dengan tanpa melakukan perkawinan sampai masa iddahnya. Hikmah di syariatkannya iddah adalah memberikan kesempatan bagi suami yang menceraikannya untuk kembali lagi kepada istrinya, jika ia menyesali perbuatannya tersebut. Termasuk juga untuk memuliakan makna dan tujuan pernikahan itu sendiri yang sangat mulia kedudukannya. Mengenai kewajiban iddah bagi seorang wanita yang telah di ceraikan suaminya, telah di jelaskan di dalam al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ para ulama. Ibn Taimiyyah berpendapat di dalam kitabnya Fatawa al-Kubra bahwasannya wanita yang di thalak tiga, iddahnya adalah satu kali haid. Sedangkan ulama mazhab yang empat dan Ibn Hazm sepakat bahwa iddah istri yang di thalak tiga tersebut iddahnya tiga kali quru’. Skripsi ini bertujuan untuk : 1. Mengetahui bagaimana pendapat Ibn Taimiyyah tentang masa iddah wanita yang di thalak tiga, 2. Mengetahui metode istinbath hukum Ibn Taimiyyah dalam masalah iddah wanita yang di thalak tiga, 3. Mengetahui analisa terhadap pendapat Ibn Taimiyyah tentang masa iddah wanita yang di thalak tiga. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Untuk memperoleh data-data yang di paparkan dalam penelitian ini, penulis menggunakan data sekunder, dan di golongkan menjadi dua macam bahan hukum. Data primer di peroleh dari buku Fatawa al-Kubra karya Ibn Taimiyyah. Sedangkan data sekunder di peroleh dari buku-buku seperti Fiqhu al-Sunnah karya Sayyid Sabid, Fiqhu al-Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah al-zuhaili, dan sumber buku lainnya yang berkaitan dengan masa iddah perempuan. Setelah data-data tersebut terkumpul, lalu di susun di jelaskan, kemudian di analisa dengan menggunakan metode deskriptif dengan menyajikan pendapat dan metode Ibn Taimiyyah tentang penentuan masa iddah wanita yang telah di thalak tiga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode istinbath yang di gunakan oleh Ibn Taimiyyah dalam menetapkan hukum adalah bersumber kepada al-Qur’an dan hadist Fatimah binti Qais yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Daud. Ibn Taimiyyah berpendapat mengenai iddah wanita yang di thalak tiga yaitu iddahnya adalah satu kali haid saja, tidak mesti tiga kali quru’. Alasan yang di kemukakan Ibn Taimiyyah cukup rasional, bahwa iddah yang panjang itu bertujuan memberikan kesempatan kepada suami untuk rujuk, sementara wanita yang di thalak tiga tidak bisa rujuk dengan suaminya, maka tidaklah mesti menunggu tiga kali quru’, tetapi cukup dengan satu kali haid. Dalam permasalahan masa iddah wanita yang di thalak tiga ini, penulis lebih cendrung berpegang kepada pendapat jumhur ulama yang berpendapat bahwa iddah wanita yang di thalak tiga itu adalah tiga kali quru’, yang di dasarkan kepada surah al-Baqarah (2) ayat 228. Ayat tersebut menjelaskan setiap perempuan yang di thalak, baik thalak satu, thalak dua, maupun thalak tiga, iddahnya tiga kali quru’. Selanjutnya tidaklah lazim menjadikan hikmah dari panjangnya iddah wanita yang di thalak itu, yaitu supaya bisa rujuk kembali dengan suaminya, tetapi ada sisi lain yang lebih penting yaitu ta’abbudi. Dengan perbandingan bahwa sesungguhnya perempuan yang wafat suaminya tetap beriddah selama empat bulan sepuluh hari yang sudah-sudah jelas dia tidak bisa rujuk dengan suaminya lagi. Kata kunci: Ibn Taimiyyah, masa iddah, dan talak tiga.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 02 Aug 2021 05:52 |
Last Modified: | 02 Aug 2021 05:53 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/52825 |
Actions (login required)
View Item |