Lucy Anggraini, - (2021) TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2020 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7P/HUM/2020. Skripsi thesis, UNIVESITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (345kB) |
||
|
Text
GABUNGAN TANPA BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Regulasi terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tengah menjadi sorotan dan hangat diperbincangkan. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut dianggap telah menyalahi kaidah hukum ketatanegaraan Indonesia. pasalnya Peraturan Presiden tersebut diterbitkan Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020. Diketahui putusan Mahkamah agung tersebut memutuskan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan kesehatan yang substansinya adalah kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 sepatutnya telah menjadi kaidah hukum dan jawaban dimana baik pemerintah dan lembaga kepresidenan dilarang menerbitkan aturan tentang kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Namun realita yang terjadi Presiden tidak mengindahkan kaidah hukum tersebut dalam jangka waktu yang kurang lebih tiga bulan Presiden Menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan kedua peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang jaminan Kesehatan yang substansinya adalah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Permasalahan yang menjadi kajian adalah kedudukan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dan akibat hukum Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode pengumpulan bahan hukum yaitu penelitian kepustakaan (library research). Bahan hukum dilengkapi dengan bahan hukum primer dari hasil analisis Undang-Undang Dasar 1945, berbagai aturan perundang-undangan, putusan, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, makalah, pendapat ahli, artikel karya ilmiah, website serta bahan hukum lainnya berupa kamus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kedudukan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tetap sah karena Peraturan Presiden sendiri diakui kedudukannya didalam hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi berpendapat bahwa penerbitan Peraturan Presiden tersebut tidak tepat karena melanggar kaidah hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020, teori prinsip hierarki Peraturan peraturan-perundang-undangan, prosedur pembentukan Peraturan perundang-undangan. Akibat hukum diterbitkan aturan tersebut adalah tidak terwujudnya prinsip supremasi hukum, tidak terlaksana prinsip pembatasan kekuasaan, dan mengakibatkan ketidakpastian hukum
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 07 Apr 2021 07:36 |
Last Modified: | 07 Apr 2021 07:36 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/48176 |
Actions (login required)
View Item |