WALDI SAPUTRA, - (2021) KEKERASAN HUBUNGAN SEKSUAL KEPADA ISTRI DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (ANALISIS PASA 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004. Thesis thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
GABUNGAN TANPA BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terkhusus pasal 8 disebutkan bahwa seorang suami tidak boleh mekasa istrinya ketika ingin melakukan hubungan badan, karena hal ini termasuk pemerkosaan dan kekerasan seksual, sehingga pelakunya bisa laporkan secara pidana. Sementara dalam Islam seorang suami boleh mendatangi istrinya kapanpun dan seorang istri harus menuruti meski sedang berada di dapur. Bahkan ketika seorang istri menolak, maka malaikat akan murka sampai pagi. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk meliha ladasan filosofis, sosiologis dan yurifis, (2) Aturan agama tentang hubungan suami istri (3) Fungsi pasal 8 UU. No. 23/2004 bagi masyarakat muslim Indonesia. Penelitian ini penelitian kepustakaan dengan bahan hukum primer yaitu UU. No. 23/2004 dan data skunder buku-buku, kitab, jurnal dan lainnya yang berhubungan dengan penelittian. Data dianalisis dengan metode deskriptif dan conten analisis. Adapun hasil penelitian yaitu (1) Secara filosofis pembukaan UUD 1945 alinea 4 memeberi jaminan perlindungan kepada segenap bangsa yaitu perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman. Secara sosiologis kekerasan dalam rumah tangga seperti penamparan, pemukulan, penganiayaan, pemerkosaan dan lainnya sering terjadi di lingkungan kita bahkan di depan mata kita sendiri. Namun kita sendiri tidak tahu, apa yang harus dilakukan ketika melihat hal ini atau ketika kita merasakannya sendiri. Secara yuridis undang-undang ini adalah regulasi terhadap perbuatan yang belum ada aturan pidana/ pelengkap dari undang-undang sebelunya. (2) Dalam Islam diatur cara berhubungan suami istri diantaranya harus membersihkan diri secara lahiriyah dan batiniah, saat seorang suami telah mencapai orgasme, jangan berlalu begitu saja, hantarkan istrinya secara berlahan-lahan dalam mencapai orgasme, jika menginginkan mengulangi sebaiknya dicuci kelaminnya dan berwudhu’, dalam ber jima’ tidak telanjang bulat dan menghadap kiblat. Memaksa istri dalam jima’ tidak bertentangan dalam Islam, karena suami boleh mendatangi istri kapanpun kecuali dalam keadaan haid, nifas dan dari budur. (3) Indoneisa adalah negara demokrasi bukan negara Islam. Hal ini lah yang menyebabkan ketentuan pasal 8 bertentangan dengan aturan Islam. Kedepannya dalam mengatur sebuah aturan hendaknya melibatkan usur-unsur agama. Namun sebenarnya yang diinginkan oleh UU. No. 23/2004 adalah untuk melindungi hak-hak wanita dan sebagai efek jera bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Kata Kunci: Pemaksaan Seksual, Islam, UU. No 23/2004
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | pps - |
Date Deposited: | 24 Feb 2021 01:31 |
Last Modified: | 24 Feb 2021 01:31 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/46311 |
Actions (login required)
View Item |