Etti Husna (2011) PEMBAGIAN HARTA WARISAN ANAK ZINA (STUDI KOMPERATIF ANTARA PENDAPAT SYAFI’I DAN AHMAD BIN HAMBAL). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2011_2011161.pdf Download (542kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini mengkaji masalah perbandingan pendapat Syafi’i dan Ahmad bin Hambal mengenai pembagian harta warisan anak zina yang belum menikah dan berkedudukan sebagai pewaris serta tidak memiliki ahli waris ashabah. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pendapat Syafi’i dan Ahmad bin Hambal mengenai pembagian harta warisan anak zina, untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat Syafi’i dan Ahmad bin Hambal mengenai pembagian harta warisan anak zina dan untuk mengetahui bagaimana analisa pendapat Syafi’i dan Ahmad bin Hambal mengenai pembagian harta warisan anak zina. Penelitian ini adalah kajian kepustakaan, sehingga sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu kitab dari kedua mazhab, bahan hukum sekunder yaitu kitab-kitab fiqih yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dan bahan hukum tersier yaitu kamus, ensiklopedi dan beberapa buku lain yang menunjang. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mengumpulkan buku-buku yang berkaitan dengan judul penelitian, kemudian mengadakan telaah buku dan mengklasifikasikannya sesuai dengan pokok-pokok permasalahan yang dibahas. Kemudian melakukan pengutipan baik secara lansung maupun tidak lansung pada bagian-bagian yang dapat dijadikan sumber rujukan untuk nantinya disajikan secara sistematis. Data-data yang telah dikumpulkan, dianalisa dengan menggunakan teknik konten analisis. Dalam penulisan laporan dari penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif, deduktif, induktif, dan metode komperatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu: menurut Syafi’i, dalam pembagian harta warisan anak zina ibunya mendapat warisan sebagaimana terdapat dalam Kitabullah, begitu juga dengan saudara seibunya, sedangan sisa harta warisan diberikan kepada kaum muslimin melalui baitul mal. Menurut Ahmad Bin Hambal, sisa harta warisan anak zina dikembalikan (diraddkan) kepada ahli waris ashabul furud anak zina. Persamaan pendapat Syafi’i dan Ahmad Bin Hambal yaitu mengenai hubungan nasab dan hubungan kewarisan anak zina, persamaan antara kewarisan anak zina dan anak li’an, serta bagian yang menjadi hak bagi masing-masing ahli waris ashabul furud. Sedangkan perbedaannya yaitu mengenai kedudukan umat Islam dan baitul mal dalam kewarisan yang berkaitan dengan sebab-sebab mewarisi, sisa harta warisan anak zina yang tidak mempunyai ashabah, penggunaan radd dan bagian yang diterima oleh ahli waris (penambahan bagian bagi ashabul furud). Menurut analisa penulis, dari kedua pendapat yang dipegang oleh Syafi’i dan Ahmad bin Hambal, pendapat yang dipegang oleh Ahmad bin Hambal yang seharusnya kita ambil, yaitu sisa harta anak zina tersebut dibagikan kepada ahli waris yang ada (ashabul furud), tidak diserahkan kepada baitul mal. Karena baitul mal hanya berhak mengambil harta warisan orang yang memang tidak mempunyai ahli waris sama sekali, selain itu hubungan antara anak zina dengan kaum muslimin lebih lemah dibandingkan dengan hubungan anak zina dengan kaum kerabatnya. Maka sudah seharusnyalah sisa harta warisan anak zina tersebut dikembalikan kepada ahli waris yang ada (ashabul furud).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.8 Sekte-sekte dalam Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Mutiara Jannati |
Date Deposited: | 06 Jan 2016 02:52 |
Last Modified: | 06 Jan 2016 02:52 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/328 |
Actions (login required)
View Item |