ALI AKBAR, - (2020) PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DALAM PERUNDANGAN PENDIDIKAN DI INDONESIA DAN RELEVANSINYA DENGAN PAI. Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
TESIS ALI AKBAR OK.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB IV)
13. BAB IV ALI AKBAR OK.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (808kB) |
Abstract
Pada hakikatnya, multikultural menghendaki pengakuan dan penghormatan terhadap orang lain yang berbeda ras, suku, bahasa, adat istiadat, bahkan agama sekalipun.Manusia memiliki kedudukan yang sama di sisi Allah, yang membedakannya adalah kualitas ketakwaannya (QS. Al-Hujurat:13). Maka perbedaan yang disebabkan oleh suku, bahasa, adat istiadat dan status sosial tidak menjadikan kedudukan sesorang lebih tinggi dari orang lainnya. pendidikan multikultural, secara substansi, telah diterapkan oleh umat Islam jauh sebelum gagasan itu muncul. Bahkan konsep Islam tentang pentingnya menghargai perbedaan jauh lebih komplit jika dibandingkan dengan apa yang ditawarkan dalam konsep pendidikan multikultural yang dimunculkan oleh para ilmuan Barat. Meskipun mengandung makna yang relatif sensitif, penggunaan istilah pendidikan multikultural tetap bisa dipertahankan dalam pengembangan pendidikan agama khususnya Pendidikan Agama Islam (PAI ). Dalam konteks pendidikan agama Islam, hal yang menjadi kontroversi dan perdebatan adalah pandangan tentang pluralisme agama yang dikembangkan dalam pendidikan multikultural. Dari segi Undang-Undang multikultural memiliki kekuatan yuridis salah satunya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab III Pasal IV Ayat 1 yang berbunyi, “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai agama, nilai kultural, serta kemajemukan bangsa.” Apabila mencermati UU tersebut, yang menyatakan bahwa “menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Hal ini menunjukkan adanya tekad untuk melaksanakan pendidikan multikultural. Undang-undang pendidikan nasional telah menyatakan sedemikian rupa, untuk memberikan dukungan atas terlaksananya pendidikan multikultural di Indonesia serta ke sekolah-sekolah yang ada.Pada kalimat “pendidikan diselenggarakan secara demokratis”, ini berarti nilai inti dari pendidikan multikultural ialah demokrasi. Implementasi demokrasi dalam masyarakat berarti mengakui harkat dan martabat manusia yang sama dan menghormati keberagaman budaya, ras, bahasa, suku, dan agama yang ada. Sebagai Negara yang memilih demokrasi Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa, maka menerima perbedaan adalah sebuah kemestian yang harus dilakukan. Tidak lain karena perbedaan adalah bagian dari hak asasi bagi setiap manusia, dan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah bagian terpenting dari terbentuknya masyarakat demokratis.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 370 Pendidikan |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 > Pendidikan Agama Islam |
Depositing User: | pps - |
Date Deposited: | 14 Sep 2020 02:04 |
Last Modified: | 14 Sep 2020 02:04 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/30322 |
Actions (login required)
View Item |