ARBAKMIS LAMID, - (2020) STUDI KRITIS TERHADAP PENJELASAN ALINIA KEDUA PASAL 16 UNDANG UNDANG NO 18 TAHUN 2003,TENTANG ADVOKAT NON MUSLIM DI PENGADILAN AGAMA PERSEFEKTIF MAQASHID SYARI’AH. Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
DISERTASI ARBAKMIS OK.pdf Download (5MB) |
|
Text (BAB IV)
13. BAB IV OK.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Advokat dalam bahasa arab dikenal dengan istilah “Al-Muhaamie, yang tugasnya adalah memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum. Advokat dikenal dengan sebutan pembela. Pembela sebenarnya hanyalah Allah pencipta langit dan bumi. Salah satu tugas para Nabi untuk mebawa kebenaran dan keadilan demi kemaslahatan ummat. Nabi Muhammad secara tertulis dalam Piagam Madina menyandingkan kata adil 11 dan sebutan pembela 12, ini membuktika betapa penting fungsi pembela. Kebaradan advokat dilanjutkan para sahabat, Dinasti Umayyah, Dinasti ‘Abbâsiyyah hingga Dinasti Utsmâniyyah, hingga pada akhirnya di Indonesia diterbitkan UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat. Namun dalam implementasi terdapat pertentangan ketika menggunakan Advokat dalam beracara di pengadilan, khususnya pengadilan Agama di Indonesia, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: a) Apa Intisari dari penjelasan alenia kedua Pasal 16 Undang-Undang No 18 tahun 2003 Tentang Advokat?; b) Apa Dampak pemberlakukan UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan penjelasan Pasal 16 alenia kedua terhadap masyarakat Muslim; c) Bagaimana tinjauan Maqashid Syari’ah terhadap Advokad Non Muslim beracara dipengadilan Agama? Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan tertulis. Bahan tertulis yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu data-data literatur/kepustakaan dari materi yang berkaitan serta diperoleh pula dari pemanfaatan teknologi internet. Selain itu, penelitian ini juga merupakan penelitian yang sifatnya deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: 1) Penjelasan Alinea Kedua Pasal 16 UURI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, bertentangan dengan Pasal 1 (Asas Keislaman) UURI No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; 2) Dalam pemberlakuan Penjelasan Alinea Kedua Pasal 16 UURI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, terhadap masyarakat muslim akan berdampak tidak baik dari segi Agama, Jiwa, Keturunan, Akal dan Harta dalam perkara, disebabkan; a) tidak se akidah; b) ada hak-hak yang tidak bisa ia gunakan, berkaitan dengan Asas Personalitas; c) tidak memiliki kompetensi dalam menyelesaikan perkara dengan permasalahan bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah, akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat muslim; e) tidak memiliki akhlak sesuai dengan ajaran agama Islam. 3) Menggunakan Advokat Non Muslim, beracara di Pengadilan Agama, tidak dibenarkan berdasarkan kepada tinjauan maqasihid syariah, mengambil pertimbangan maqasihid syariah atau maslahat dharuriyyat, adalah sesuatu yang mesti ada, demi terwujudnya kemaslahatan agama dan dunia. Kata Kunci: Advokat Non Muslim, Pengadilan Agama dan Maqashid Syariah
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Subjects: | 100 Filsafat dan Psikologi > 170 Etika dan Filsafat Moral > 173 Etika Hubungan Keluarga 000 Karya Umum |
Divisions: | Program Pascasarjana > S3 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | pps - |
Date Deposited: | 03 Aug 2020 03:32 |
Last Modified: | 03 Aug 2020 03:33 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/28914 |
Actions (login required)
View Item |