Abdul Rasyid, - (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM ASPEK MAQASID AL-SYARIAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017 TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text
SKRISPI GABUNG.pdf Download (3MB) |
|
Text
HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (556kB) |
Abstract
ABSTRAK Abdul Rasyid (2020) : Tinjauan Hukum Islam Aspek Maqashid al-Syariah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU- XV/2017 Tentang Batasan Usia Perkawinan Penulisan penelitian skripsi ini dilatar belakangi dengan adanya putusan Mahakamah Konstitusi mengenai perubahan ketentuan batasan usia perkawinan untuk perempuan yang sempanjang frasa usia 16 tahun UU Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan UU Perlindungan Anak karena tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat. Dan memberikan ketentuan ini kepada DPR yang untuk merevisi UU Perkawinan pada pasal 7 ayat (1) merubah menjadi 19 tahun untuk perempuan yang mana kebijkan ini merupakan mengambil mashlahat terhadap bagi masyarakat luas dan di tinjau berdasarkan maqashii’ah. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim mahkamah konstitusi dalam nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batsan usia perkawinan dan bagaimana tinjuan maqashiPenelitian ini adalah jenis penelitian hukum Islam normatif atau sering disebut dengan penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif melalui pengumpulan data dengan teknik studi kepustakaan. Selanjutnya data yang ada di kumpulkan, diolah dan penulis memaparkan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan salinan putusan MK nomor 22/PUU-XV/2017, kemudian data diperoleh dan ditinjau menggunakan Maqashid ah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan kesimpulan sebagai berikut; Pertama, Mahakamah Konstitusi memtuskan pasal 1 ayat (1) sapanjang frasa usia 16 tahun bertentangan dan tidak mempunya kekuatan hukum yang mengikat. Kedua, pertimbangan hukum hakim memutuskan perubahan pada pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan dikarenakan mengakibatkan ketidak adailan dan diskriminasi terhadap perempuan dan menimbang umur 16 tahun masih dikategorikan sebagai anak sehingga bisa melanggar untuk ia pendapatkan pendidikan formal dan memeperbesar terancamnya kesehatan, eksploitasi dan kekerasan dalam pernikahan. Ketiga, dalam tinjauan hukum Islam aspek Maqashiah perubahan ketentuan padal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah sudah mencapai kemashlahatan dan menolak mafsadat dalam rang perlindungan dan memelihara agama (n), jiwa (hifdz an-Nafs), akal (hi Kata Kunci Maqashid alah, Mahkamah Konstitusi, Batasan Usia Perkawinan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 27 Jul 2020 02:57 |
Last Modified: | 27 Jul 2020 02:57 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/28528 |
Actions (login required)
View Item |