INDRIANI, - (2020) PELAKSANAAN OVER KREDIT KENDARAAN BERMOTOR RODA DUATANPA DIKETAHUI PIHAK PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA BERDASARKANUNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text
SKRIPSI GABUNG.pdf Download (1MB) |
|
Text
HASIL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (437kB) |
Abstract
ABSTRAK Skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Over Kredit Kendraan Bermotor Roda Dua tanpa diketahui pihak perusahaan pembiayaan konsumen PT. Indomobil Finance Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Permasalahan yang terjadi dalam masyarakat ialah ketidaktahuan debitur mengenai Pengalihan yang dilakukan di bawah tangan atau peralihan kredit yang dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa sepengetahuan dari lembaga pembiayaan dapat menimbulkan akibat hukum baik pidana maupun perdata. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui tentang pelaksanaan over kredit Kendraan Bermotor Roda Dua tanpa diketahui pihak perusahaan pembiayaan konsumen PT. Indomobil Finance Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sertaUntuk mengetahui Akibat Hukum yang terjadi terhadap pelaksanaan over kredit kendaraan bermotor roda dua tanpa diketahui pihak perusahaan pembiayaan konsumen PT. Indomobil Finance Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.Penelitian ini berlokasi di Bangkinang.Adapun tenik pengumpulan data yang penulis gunakan ialah berupa pengamatan (observation), wawancara (interview), dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tindakan over kredit tanpa diketahui oleh pihak perusahan merupakan suatu tidakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yakni tidak dibenarkan karena melanggar Pasal 23 ayat (2), Pasal 36 Undang-Undang jaminan fidusia dan melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan, terjadi oper kreditnya ini umumnya terjadi pada debitur yang mengalami kredit macet dan tidak mau kendaraan di sita oleh pihak lembaga pembiayaan karena takut mengalami kerugian yang besar, sehingga kendaraan tersebut dialihkan kepada pihak lain untuk diteruskan pembayaran.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 23 Jul 2020 05:22 |
Last Modified: | 23 Jul 2020 05:22 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/28322 |
Actions (login required)
View Item |