Rahayu Mawardhani, - (2020) Pelaksanaan Pembiayaan Dalam Pembelian Barang Elektronik Secara Kredit Melalui PT Home Credit Indonesia Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (5MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (378kB) |
Abstract
ABSTRAK Rahayu Mawardhani, (2020) : Pelaksanaan Pembiayaan Dalam Pembelian Barang Elektronik Secara Kredit Melalui PT Home Credit Indonesia Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayyran angsuran atuu berkala. Merupakan salah satu bentuk trnnssksi pembiayyan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam layynan jasa keuangan tanpa menggunakan syaratt yang memberatkan. P.T Home credit Indonesia merupakan salah satu perasahaan pembiayaan yyng berfokus pada alat-alat elektronik handphone, furniture, barung- barang keperluan sehari-hari dan lain-lain. Kegiatan pembiayaan dilakukan melalui sistem pemberian kredit yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atua berkala oleh konsumen tiap bulannya sesusia dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pada Toko Golden Cell. Adapun rumusan masalah dalam penelitian iai adalah bagaimana pelaksanaan pembiayaan dalam pembelian barung elektronik oleh home credit Indonesia ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, penelitian yang dilakukan dengan mengadakan identifikasi pelaksanaan hukum dan bagaimana efektifitas hukum ini berlaku di masyarakat, sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah pemilik toko Golden Cell (Bapak Manager), marketiag home credit Indonesia dan nasabah atau konsumen toko Golden Cell. Berdasarkan hasil dari penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaannya banyak para nasabah yang melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan adalah kurang jeli atau kurang waspada terhadap syarat yang akan diajukan oleh pihak nasabah. sehingga terjadi kredit macet dengan berbagai alasan nasbah diantaranya adalah usahanya bangkrut kemalangan dan lain-lain. berdasarkan hal tersebut maka pihak Golden Cell melakukan beberapa upaya apabila terjadi kredit macet salah satunya adalah Terlebih dahula diberikan somasi atau teguran, setelah disampaikan teguran apabila tidak ada raspon dari nasabah tersebut maka akan ditiadak lanjut dengan tahapan berikutuya yaitu penarikan barang jaminan kemudian memberikan tenggang waktu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 330 Ilmu Ekonomi 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 29 Jun 2020 02:20 |
Last Modified: | 29 Jun 2020 02:20 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/27668 |
Actions (login required)
View Item |