Muhammad Idris, - (2020) PELAKSANAAN KAFAAH SYARAT PERNIKAHAN MASYARAKAT BUGIS DESA SEBERANG SANGLAR KABUPATEN INDRAGIRI HILIR MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB V.pdf Download (5MB) |
|
Text
BAB IV PEMBAHASAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (590kB) |
Abstract
ABSTRAK Muhammad Idris (2020): PELAKSANAAN KAFAAH SYARAT PERNIKAHAN MASYARAKAT BUGIS DESA SEBERANG SANGLAR KABUPATEN INDRAGIRI HILIR MENURUT HUKUM ISLAM Penelitian ini dilatar belakangi oleh terjadinya pelaksanaan kafaah sebagai syarat pernikahan masyarakat bugis desa Seberang Sanglar kecamatan Reteh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan kafaah syarat pernikahan masyarakat Bugis desa Seberang Sanglar kabupaten Indragiri Hilir dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan kafaah syarat pernikahan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dilakukan di desa Seberang Sanglar kecamatan Reteh kabupaten Indragiri Hilir. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Bugis desa Seberang Sanglar. Jumlah sampel yang diambil yaitu 28 orang yang terdiri dari 1 orang pemukah adat, 1 orang pemukah agama, 1 orang kepala desa dan 25 masyarakat Bugis desa Seberang Sanglar kecamatan Reteh dengan menggunakan teknik purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka diperoleh kesimpulan bawah pelaksanaan kafaah masyarakat suku Bugis di desa Seberang Sanglar sangat menekankan unsur suku atau kekerabatan. Pertimbangan suku atau kekerabatan menurut masyarakat suku Bugis lebih aman untuk diterapkan agar putra-putri mereka mendapatkan keharmonisan dalam berumah tangga dan orang tuanya juga akan mendapatkan kebahagiaan lainnya. maka akan menimbulkan manfaat bagi pihak-pihak yang terkait. Oleh karena itu, dalam hal memilih pasangan sebagian masyarakat suku Bugis menghindari dari kalangan di luar suku Bugis. Pandangan hukum Islam pelaksanaan kafaah sebagai syarat pernikahan masyarakat suku Bugis di desa Seberang Sanglar kecamatan Reteh. Kafaah merupakan syarat dalam lazimnya perkawinan, bukannya syarat sahnya perkawinan. Apabila kedudukannya yang dianggap sebagai syarat sahnya pernikahan, maka tidak sesuai dengan tujuan ditetapkannya kafaah dalam hukum pernikahan. Hal ini tidak sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah, sehingga termasuk dalam kategori Urf Fasid. Kata Kunci: Kafaah, Syarat, Pernikahan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 17 Jun 2020 01:56 |
Last Modified: | 17 Jun 2020 01:56 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/27266 |
Actions (login required)
View Item |