Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

JIHAD DALAM PANDANGAN M. QURAISH SHIHAB (Study Analisis Tentang Ayat-ayat Jihad dalam Tafsir Al-Mishbah dan Implementasinya dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara)

Ade Jamarudin, Ade (2020) JIHAD DALAM PANDANGAN M. QURAISH SHIHAB (Study Analisis Tentang Ayat-ayat Jihad dalam Tafsir Al-Mishbah dan Implementasinya dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara). Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img] Text
DISERTASI FULL.pdf

Download (3MB)
[img] Text
DISERTASI BAB IV.pdf

Download (1MB)

Abstract

Interpretasi Quraish Shihab tentang jihad yaitu cara untuk mencapai tujuan. Jihad tidak mengenal putus asa, menyerah, kelesuan, tidak pula pamrih. Tetapi jihad tidak dapat dilaksanakan tanpa modal, karena itu jihad mesti disesuaikan dengan modal yang dimiliki dan tujuan yang ingin dicapai. Sebelum tujuan tercapai dan selama masih ada modal, selama itu jihad dituntut. Karena jihad harus dilakukan dengan modal, maka mujahid tidak mengambil, tetapi memberi. Jihad selalu dipermasalahkan dimana-mana, terutama dalam gerakan-gerakan Islam radikal khususnya di Indonesia, para mujahidin yang selalu ingin memperoleh tanda jasa, pujian, apalagi keuntungan duniawi. Tujuan jihad yaitu memelihara masyarakat agamis dari agresi musuh-musuh agama yang berupaya memadamkan nur Ilahi, dan memusnahkan tempat-tempat peribadatan sehingga sirna rasa keagamaan, dan hilang ketaatan dan peribadatan sehingga memperjuangkan tegaknya kalimat Allah dan menghapuskan segala bentuk kebatilan dan tirani dimuka bumi. Sarana jihad adalah harta benda dan nyawa. Pengertian harta benda mencakup segala sesuatu yang melekat pada dirinya baik yang berupa tenaga, pikiran, ilmu pengetahuan. Kepada pelaku jihad untuk menggunakan sarana apapun, sejauh tidak bertentangan dengan garis-garis agama. Berjihad dengan demikian tidak selalu menggunakan pedang terhunus. Lisan dan pena termasuk diantara sarana-sarana yang dapat digunakan untuk berjihad. Aplikasi jihad adalah adanya pertimbangan yang masuk akal bahwa hal tersebut akan membawa kebajikan bagi Islam, tidak ada jalan penyelesaian lainnya sehingga peperangan tidak bisa tidak mesti berlangsung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian content analysis. Metode penelitian content analisis adalah suatu metode penelitian yang menganalisis pada pemikiran yang bersifat normativ dengan menggunakan kaidah-kaidah bahasa atau kaidah-kaidah lain yang telah dikenal. Jenis penelitian ini memusatkan perhatian pada penelitian kepustakaan (library research). Dalam operasionalnya penelitian ini lebih ditekankan pada penelaahan dan pengkajian terhadap pemikiran Quraish Shihab yang tertuang dalam karya Tafsîrnya, serta literatur-literatur yang ada hubungannya dengan penelitian ini. Menurut Quraish Shihab jihad diartikan sebagai usaha secara total karena Allah sesuai dengan profesi dan kemampuan masing masing individu untuk mencapai tujuan tertentu dan tidak berhenti sebelum tujuan itu berhasil. Dari segi bentuk, jihad dibagi menjadi: jihad perlawanan meliputi jihad melawan orang-orang kafir, munafik, setan, hawa nafsu. Jihad pengorbanan meliputi pengorbanan harta dan jiwa. Sedangkan jihad dari segi buahnya seperti jihad ilmuwan adalah pemanfaatan ilmunya; karyawan adalah karyanya yang baik; guru adalah pendidikannya yang sempurna; pemimpin adalah keadilannya; pengusaha adalah kejujurannya; pemangkul senjata adalah kemerdekaan dan penaklukan musuh yang zalim. Hal ini tentu berbeda dengan tiplogi liberal yang melakukan pengurangan (tafrit) dalam memaknai jihad hanya sebagai memerangi hawa nafsu dan godaan setan. Dan berbeda pula tipologi jihad radikal yang memiliki pemahaman berlebihan (ifrat) dalam memaknai jihad hanya sebagai bentuk peperangan. Dari segi pengamalan, jihad dalam arti perang boleh dilakukan jika tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk mencegah agresi tersebut dan peperangan pun dalam konsep jihadnya harus memenuhi persyaratan berikut: a) Saat umat Islam diperangi atau dianiaya oleh orang yang memusuhi Islam. b) Peperangan itu dilakukan fi sabilillah (di jalan Allah). c) Peperangan dimulai, yakni saat diketahui secara pasti bahwa ada orang-orang yang memerangi. d) Orang-orang yang tidak melakukan perang dan musuh yang menyerah (ditawan) tidak lagi boleh diperangi. e) Sarana-sarana yang tidak digunakan sebagai alat perang tidak boleh dimusnahkan. Keyword: Jihad, Al-Mishbah, Quraish Shihab

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.56 Etika Moral Islam dalam Hal Tertentu
000 Karya Umum
Divisions: Program Pascasarjana > S3
Depositing User: pps -
Date Deposited: 29 Apr 2020 10:06
Last Modified: 29 Apr 2020 10:06
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/26285

Actions (login required)

View Item View Item