FIRDOS NOFRISON, - (2020) STUDI ANALISIS TERHADAP FATWA DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD NO : 005/DFPA/VI/1439 TENTANG HARAMNYA DISKON YANG DIDAPATKAN DARI GO-PAY DAN LAYANAN YANG SEJENISNYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text
FILE SKRIPSI FULL TANPA BAB IV.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (501kB) |
Abstract
ABSTRAK Firdos Nofrison, (2019) : Studi Analisis Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad No : 005/DFPA/VI/1439 Tentang Haramnya Diskon Yang Didapatkan Dari Go-Pay Dan Layanan Yang Sejenisnya. Skripsi ini berjudul: “Studi Analisis Terhadap Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad No : 005/DFPA/VI/1439 Tentang Haramnya Diskon Yang Didapatkan Dari Go-Pay Dan Layanan Yang Sejenisnya.” Penulisan skripsi ini dilatar belakangi karena berkembangnya layanan uang elektronik di Indonesia terutama uang elektronik dari perusahaan transportasi online Go-Jek yang bernama Go-Pay.Melihat fenomena tersebut dan banyaknya pertanyaan yang datang kepada ustadz-ustadz Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, sehingga Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad pada tahun 2018 tepatnya pada tanggal 1 maret dalam rapat seluruh anggotanya menetapkan fatwa yang berkaitan dengan diskon yang didapatkan dari Go-Pay dan layanan sejenisnya dan menghasilkan keputusan sebuah fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no : 005/DFPA/VI/1439 tentang haramnya diskon yang didapatkan dari Go-Pay dan layanan sejenisnya.Penelitian ini adalah penelitian jenis kepustakaan (library research), metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mencari dan menghimpun data-data yang bersifat sekunder berupa buku-buku dan data-data informasi yang berkaitan dengan objek penelitian.Hasil penelitian tentang Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad tentang haramnya diskon dari Go-Pay dan layanan sejenisnya iniberdasarkan kaidah-kaidah, kemaslahatan dan data-data yang ada, maka diskon yang didapatkan dari Go-Pay dan layanan sejenisnya adalah pemberian sepihak dari pihak Go-Jek tersebut dimana akad Go-Pay sendiri dimana pihak Go-Jek boleh menggunakan uang yang dititipkan customer namun harus bertanggung jawab terhadap uang tersebut karena pengguna Go-Pay dapat mengambilnya kapan saja, yang mana akad pada Go-Pay ini lebih mendekati kepada akadWadi’ah (titipan) lebih tepatnya Wadi’ah Yad Dhamanah (tangan penanggung) .
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 21 Jan 2020 07:23 |
Last Modified: | 21 Jan 2020 07:23 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/25307 |
Actions (login required)
View Item |