Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

HUKUM KEWARISAN TIRKAH SYUBHAT DAN RELEVANSINYA DENGAN ASAS IJBARI PERSPEKTIF EMPAT MAZHAB

M. ICHSAN, - (2020) HUKUM KEWARISAN TIRKAH SYUBHAT DAN RELEVANSINYA DENGAN ASAS IJBARI PERSPEKTIF EMPAT MAZHAB. Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img] Text (BAB I II III V)
BAB I, II, II, V.pdf

Download (12MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK HUKUM KEWARISAN TIRKAH SYUBHAT DAN RELEVANSINYA DENGAN ASAS IJBARI PERSPEKTIF EMPAT MAZHAB Pembauran antara harta syubha<t dan non syubha<t adalah sebuah fenomena, yang terjadi dalam masyarakat Indonesia. Namun, jarang sekali didapati pihak yang melakukan pengkajian ulang status harta tersebut. Padahal, berpijak pada teori anjuran untuk tidak mengkonsumsi harta yang bukan milik kita, maka didapati anjuran secara tersirat perlunya memilah pembauran harta syubha<t. Asas ijbari yang dianut dalam sistem kewarisan Islam memandang bahwa status kepemilikan tirkah dengan sendirinya menjadi hak ahli waris apabila pewaris meninggal dunia. Artinya, secara otomatis status kepemilikan harta akan beralih tangan kepada ahli waris, tanpa perlu memperhatikan dari mana harta peninggalan tersebut diperoleh oleh pemilik sebelumnya. Kenyataan yang digambarkan di atas sangat beresiko karena, besar kemungkinan ikut terbagi unsur syubha<t. Oleh karena demikian, menarik minat penulis untuk melakukan penelitian “hukum kewarisan tirkah syubha<t dan relevansinya dengan asas ijbari< perspektif empat mazhab” Rumusan masalah dalam penelitan adalah Bagaimana substansi tirkah syubha>t? Bagaimana relevansi tirkah syubha<t dengan asas ijbari dalam kewarisan Islam? Bagaimana pandangan ulama empat mazhab terhadap kewarisan tirkah syubaha>t. penelitian ini kepustakan research dengan deskriptif analisis. Hasil dari penelitian, bahwa Esensi tirkah syubha<t: segela sesuatu yang menjadi milik seseorang pada masa hidupnya dan menjadi peninggalanya setelah ia meninggal dunia, yang status hukum harta peninggalan tersebut tidak jelas atau samar-samar, karena sebab percampuran unsur halal dan haram, sehingga memunculkan keragaman konsekwensi hukum terhadap penggunaan harta penenggalan tersebut. Asas ijbari dalam kewarisan adalah paksaan untuk menerima bagian harta warisan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at, hal ini membuktikan bahwa paksaan asas ijbari tidak mencakup tirkah syubha<t pada pembagian warisan. Pendapat mazhab Hanafiyah terkait kewarisan tirkah syubha<t dilihat dari kadar percampuran, apabila mayoritas harta haram, maka statusnya haram, berbeda halnya apabila mayoritas harta halal, maka hukumnya makruh. Madzhab Syafi'iyah: tirkah syubha<t penggunaannya adalah makruh. Madzhab Maliki: harta syubha<t dihakimi makruh. Hana<bilah: pandangannya terbagi menjadi empat: Pertama apabila diketahui bahwa dalam harta tersebut terdapat harta halal dan haram, maka konsekwensi hukumnya haram secara keseluruhan. Kedua, apabila percampuran melebihi 1/3 (sepertiga), maka, dianggap haram semuanya, akan tetapi setelah identifikasi diketahui percampurannya kurang dari sepertiga maka halal. Ketiga, apabila harta haram lebih banyak, maka hukumnya haram, apabila harta yang halal lebih banyak, maka hartanya halal. karena yang sedikit mengikuti yang dominan. Keempat, makruh. kemakruhannya meningkat atau menurun menurut kadar banyak atau sedikitnya harta yang haram. Saran dalam tulisan ini bahwa kepada ahli waris agar kiranya meninjau ulang harta yang akan didistribusikan kepada ahli waris. Kepada penegak hukum atau stakeholder agar kiranya meninjau ulang terkait aturan yang telah ada mengenai pembagian harta warisan, karena aturan yang telah ada belum mampu mengkaver tirkah syubha<t. Perlu aturan mengikat yang mengatur pemisahan harta syubha<t pra pendistribusiannya kepada ahli waris, agar tidak terjadi penerusan estavet kesalahan pewaris kepada ahli waris. Untuk memudahkan identifikasi status harta syubha<t perlu pencatatan pemasukan individu dan pengeluaran setiap individu penduduk. Konsekwensi dari pemberlakuan peraturan tersebut tentunya akan meminimalisir terjadi keraguan dalam penggunaan harta terutama bagi ahli waris yang melanjutkan estafet kepemilikan harta dari pewarisnya. Kata kunci: Tirkah Syubha<t, Kewarisan Islam, Empat Mazhab

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.56 Etika Moral Islam dalam Hal Tertentu
Divisions: Program Pascasarjana > S3 > Hukum Keluarga
Depositing User: pps -
Date Deposited: 06 Jan 2020 03:25
Last Modified: 06 Jan 2020 03:25
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/24371

Actions (login required)

View Item View Item