Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 05/PRT/M/2008 TENTANG PEDOMAN PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN DI KOTA PEKANBARU

Surya Maironi, - (2019) PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 05/PRT/M/2008 TENTANG PEDOMAN PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN DI KOTA PEKANBARU. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER.pdf

Download (559kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. PENGESAHAN.pdf

Download (462kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. ABSTRAK.pdf

Download (322kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. KATA PENGANTAR.pdf

Download (467kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. DAFTAR ISI ok.pdf

Download (337kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. BAB I.pdf

Download (569kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10. BAB II.pdf

Download (659kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. BAB III.pdf

Download (348kB) | Preview
[img] Text
12. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (446kB)
[img]
Preview
Text
13. BAB V.pdf

Download (300kB) | Preview
[img]
Preview
Text
14. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (373kB) | Preview

Abstract

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/ 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan dinyatakan bahwa, “Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat. Namun untuk Kota Pekanbaru saat ini baru memiliki 4,35% Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik dalam bentuk kawasan lindung (jalur hijau, taman kota, hutan kota), kuburan dan danau wisata. Dengan demikian maka untuk wilayah Kota Pekanbaru masih jauh dari ketentuan yang berlaku, oleh karena itu tentunya pemerintah Kota Pekanbaru harus berupaya untuk menambah ruang terbuka hijau tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut. Sehubungan dengan latar belakang tersebut di atas, maka yang menjadi permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/ PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kota Pekanbaru, serta apa saja faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kota Pekanbaru. Dilihat dari latar belakang permasalahan maka penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang merupakan penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh secara langsung dari respoden dan mengamati secara langsung. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris, artinya mengumpulkan data di lokasi penelitian, yang berupa data primer yang berhubungan dengan masyarakat. Dalam hal ini tentunya pihak-pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan penyediaan ruang terbuka hijau. Sedangan dilihat dari sifatnya penelitian ini adalah bersifat deskriptif, artinya memberikan gambaran yang jelas mengenai Pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan Di Kota Pekanbaru. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa pelaksanaan kebijakan penyediaan Ruang Terbuka Hijau tidak terlaksana dengan baik serta Pelaksanaan kebijakan ruang terbuka hijau di Kota Pekanbaru tidak sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, antara lain disebabkan karena pemerintah Kota Pekanbaru belum dapat menyediakan ruang terbuka hijau sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana yang diamanahkan oleh peraturan menteri Pekerjaan Umum. Di samping itu juga penataan ruang yang dilakukan oleh pemerintah Kota Pekanbaru belum maksimal,terutama dalam menata pemberian izin mendirikan bagunan di wilayah Kota Pekanbaru. Faktor penghambat pelaksanaan kebijakan penyediaan Ruang Terbuka Hijau menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008, antara lain adalah karena sulitnya untuk melakukan penataan ulang terhadap wilayah yang dapat digunakan untuk RTH karena sudah banyaknya berdiri bangunan dan ruko sehingga kesulitan untuk mengatur dan menata kembali wilayah tersebut. Di samping itu juga masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga keasrian lingkungan, karena membangun menurut kehendaknya sendiri tanpa memperhatikan lingkungan di sekitarnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ari Eka Wahyudi
Date Deposited: 10 Sep 2019 07:32
Last Modified: 10 Sep 2019 07:32
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/19759

Actions (login required)

View Item View Item