MUHAMMAD FAUZI PRANATA (2018) KEDUDUKAN PEJABAT PENGELOLAAN PENGADUA PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PEKANBARU MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 76 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__2018130IH.pdf Download (228kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__2018130IH.pdf Download (474kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__2018130IH.pdf Download (121kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__2018130IH.pdf Download (249kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018130IH.pdf Download (200kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__2018130IH.pdf Download (521kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__2018130IH.pdf Download (600kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__2018130IH.pdf Download (390kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__2018130IH.pdf Restricted to Repository staff only Download (364kB) |
||
|
Text
10. BAB V__2018130IH.pdf Download (202kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018130IH.pdf Download (203kB) | Preview |
Abstract
Berdasarkan Peraturan Presiden Rupublik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, maka untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat dan terbuka maka setiap lembaga negara harus memeliki bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Dalam Pasal 7 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolan Pengaduan Pelayanan Publik dijelaskan pada setiap penyelenggara wajib memberikan tugas kepada pengelola yang kopeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan. Namun pada Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru belum memiliki bidang atau pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik. Dari latar belakang diatas, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan pejabat pengelolaan pengaduan pelayanan publik di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru menurut Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta apa Apa faktor penghambat kedudukan pejabat pengelolaan pengaduan pelayanan publik di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru menurut Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Jenis penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Kualitatif yaitu, suatu prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati. Sumber data yang digunakan yaitu data primer, data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, wawancara secara langsung dengan informan penelitian. Metode yang digunakan dalam pengambilan informan penelitian adalah keseluruhan informan yang berkaitan dengan penelitian. Informan dalam penelitian ini adalah 1 orang Kepala BPN Kota Pekanbaru, 1 Orang Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian, 1 orang Kepala Sub Seksi Penaganan Sengketa, Konflik dan Perkara. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan. Bahwa belum adanya pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik pada BPN Kota Pekanbaru. Selain itu terdapatnya faktor penghambat pejabat pengelolaan pelayan publik, sehingga menyebabkan tidak terlaksananya pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara baik dan maksimal.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 330 Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 05 Jul 2019 04:24 |
Last Modified: | 05 Jul 2019 04:24 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/15288 |
Actions (login required)
View Item |