Abd. Haris (2012) PELAKSANAAN ZAKAT SAGU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DESA BATANG MALAS KECAMATAN TEBING TINGGI BARAT KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2012_2012233AH.pdf Download (360kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini berjudul: Pelaksanaan Zakat Sagu Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Batang Malas Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti). Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Zakat diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriah. Zakat merupakan syiar agama Islam yang di dalamnya terkandung spirit solidaritas dan penyucian harta. Namun sebelum semua itu, zakat merupakan sebuah ibadah yang berdasarkan ittiba’ (mengikuti ketentuan yang ditetapkan syariat). Dalam ketetapan syara’, zakat diwajibkan atas harta kekayaan tertentu, berdasarkan syarat tertentu, dengan kadar tertentu, serta diberikan kepada golongan-golongan tertentu. Syariat telah menjelaskan semua ini dengan terperinci dan jelas. Penulisan penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan zakat sagu di Desa Batang Malas, dalam satu kali panen petani sagu bisa medapatkan dari hasil perkebunannya minimal Rp. 5.000,000 (lima juta rupiah), dengan hasil tersebut selayaknya dikeluarkan zakatnya. Penulis maengangkat beberapa pokok permasalahan, yakni; Pelaksanaan zakat sagu di Desa Batang Malas Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan zakat sagu di desa Batang Malas, tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat sagu di desa Batang Malas. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) yang berlokasi di desa Batang Malas, kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Merenti. Adapun metode pengumpulan data penelitian ini adalah melalui observasi, wawancara, koesioner (angket), data-data kepustakaan meliputi buku, jurnal yang mendukung penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan, Masyarakat di Desa Batang Malas Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti telah melaksanakan dengan baik zakat sagu, hal ini dibuktikan dengan banyaknya petani sagu yang mengeluarkan zakat sagu yaitu 39 responden atau 65%, dengan kadar 10% dari penghasilan sagu untuk zakat sagu yaitu sebanyak 27 responden atau 45%. Faktor-faktor pendukung pelaksanaan zakat sagu di Desa Batang Malas adalah masyarakat mengetahui kewajiban zakat sagu, ini dibuktikan oleh 56 responden (94%). Pelaksanaan zakat sagu di Desa Batang Malas adalah sesuai dengan perinsip hukum Islam, diantaranya mengeluarkan zakat sagu, yang hal ini sesuai dengan perinsip imam Abu Hanifah yaitu “Semua hasil bumi yang bertujuan untuk mendapat penghasilan diwajibkan mengeluarkan zakat meski bukan menjadi makanan pokok”, yang diairi air hujan zakatnya 10% dan yang disirami zakatnya 5% tanpa membedakan jenis tanamannya semuanya sama, makanan pokok atau bukan, kadar nishab zakat sagu adalah 750 kg
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.54 Zakat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 09 Dec 2016 07:43 |
Last Modified: | 09 Dec 2016 07:43 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/9617 |
Actions (login required)
View Item |