Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA SEPENCAHARIAN SETELAH PERCERAIAN (Studi kasus di Mahkamah Tinggi Syariah Kota Bharu Kelantan)

Norminah MAulid Bt Abdullah (2012) PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA SEPENCAHARIAN SETELAH PERCERAIAN (Studi kasus di Mahkamah Tinggi Syariah Kota Bharu Kelantan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
2012_2012195AH.pdf

Download (424kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berjudul: PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA SEPENCAHARIAN SETELAH PERCERAIAN (Studi kasus di Mahkamah Tinggi Syariah Kota Bharu Kelantan) Harta sepencaharian adalah harta yang diperoleh secara usaha sama oleh suami dan istri dalam masa perkawinan yang sah. Dalam hal ini apa yang disyaratkan ialah sumbangan masing-masing ketika mendapatkan harta tersebut. Pembagian harta sepencaharian telah ditakrifkan dalam Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Kelantan No 6 Tahun 2002 yaitu Mahkamah Tinggi Syariah mempunyai bidang kuasa untuk menjalankan perbicaraan berhubung dengan pembagian atau tuntutan kepada harta sepencaharian. Walaupun tidak ada perkataan harta sepencaharian dalam Hukum Syarak secara jelas, namun ia adalah adat Melayu yang telah diterima dan diakui mendatangkan kebaikan. Dalam Islam apabila adat dan urf diakui kebaikannya dan telah diberi kekuatan Undang-Undang, kedudukannya adalah menjadi suatu peraturan atau perundangan yang harus diikuti dan diberlakukan. Kedudukan harta sepencaharian dalam hukum adalah milik bersama suami istri. Apabila terjadi perceraian maka harta sepencaharian ini harus dibagi. Bagaimanakah pembagiannya menurut Enakmen Keluarga Islam Kelantan seksyen 122 Tahun 2002? Dari latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan masalah yaitu Bagaimanakah putusan Mahkamah Tinggi Syariah Kota Bharu Kelantan tentang pembagian harta sepencaharian di Kota Bharu Kelantan, Apakah pertimbangan dan dasar putusan hakim dalam penyelesaian kasus harta sepencaharian di Mahkamah Tinggi Syariah Kota Bharu Kelantan dan Bagaimanakah analisa hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Tinggi Syariah dalam hal pembagian harta sepencaharian. Adapun tujuan dan kegunaan penelitian adalah untuk mengetahui putusan Mahkamah Tinggi Syariah Kota Bharu Kelantan tentang pembagian harta sepencaharian, untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam mengeluarkan putusan dalam Enakmen Keluarga Islam Negeri Kelantan dan untuk mengetahui analisa hukum.Islam terhadap putusan Mahkamah Tinggi Syariah .dalam pembagian harta sepencaharian. Penelitian ini adalah penelitian perpustakaan, Lokasi penelitian penulis adalah di Mahkamah Tinggi Syariah Kota Bharu Kelantan. Subjek penelitian adalah kasuskasus tuntutan harta sepencaharian dan para Hakim Mahkamah Tinggi Syariah Kota Bharu Kelantan. Populasi dalam menelitian ini adalah kasus-kasus pembagian harta sepencaharian suami istri di Mahkamah Tinggi Syariah Kota Bharu Kelantan pada tahun 2010 yaitu 22 kasus jadi penulis telah mengambil 8 sample untuk diteliti. Objek penelitian adalah pelaksanaan pembagian harta sepencaharian setelah perceraian di Mahkamah Tinggi Syariah Kota Bharu Kelantan. Penulis menggunakan sumber data yaitu bahan primer, bahan skunder dan bahan tertiar. Adapun metode pengumpulan data yaitu studi perpustakaan, studi dokumen dan wawancara. Di metode analisa data penulis menggunakan metode analisa data kualitatif dan kuantitatif yang diperoleh dari observasi dan wawancara. Data tersebut kemudian dijelaskan dengan cara menggabungkan satu fakta dengan fakta-fakta yang lain kemudian data itu dianalisa untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Dalam metode penulisan, penulis menggunakan metode penulisan deskriptif yaitu dengan mengumpulkan data dan keterangan untuk dipaparkan kemudian dianalisa dengan cara menggambarkan pertimbangan Hakim dalam mengeluarkan putusan banding terhadap perkara dari Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Kelantan. Setelah penelitian dilakukan, maka dapat dilihat bahwa pembagian harta sepencaharian merupakan perkara yang rumit untuk diselesaikan. Kadar pembagian harta sepencaharian menurut Enakmen Undang-undang Keluarga Islam Kelantan kadar pembagiannya berdasarkan kepada besarnya sumbangan atau dibagi sesuai dengan sumbangannya masing-masing,berlaku di sekitar atau di antara 1/2 atau 1/3 atau 1/4 untuk istri dan 1/2 atau 2/3 untuk suami sesuai dengan keputusan dengan pertimbangan Hakim Mahkamah Tinggi Syariah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: eva sartika
Date Deposited: 09 Dec 2016 07:21
Last Modified: 09 Dec 2016 07:21
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/9607

Actions (login required)

View Item View Item