Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

EFEKTIFITAS PENYELESAIAN NAFKAH KADALUWARSA (TAQADUM) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDY KASUS DI KECAMATAN BANGKINANG SEBERANG )

Yusmardi (2012) EFEKTIFITAS PENYELESAIAN NAFKAH KADALUWARSA (TAQADUM) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDY KASUS DI KECAMATAN BANGKINANG SEBERANG ). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
2012_201226AH.pdf

Download (412kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berjudul “EFEKTIFITAS PENYELESAIAN NAFKAH KADALUWARSA (TAQADUM) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( Studi Kasus Di Kecamatan Bangkinang Seberang )”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pengaduan yang disampaikan istri kepada tokohtokoh agama di Kecamatan Bangkinang Seberang yang menyampaikan perihal suaminya yang tidak menafkahi istri dan anak-anaknya selama bertahun-tahun. Ruang lingkup penelitian ini adalah sebagian masyarakat Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan mengumpulkan data langsung dari sebagian masyarakat Kecamatan Bangkinang Seberang yang melakukan tuntutan nafkah dengan metode pengumpulan data observasi dan wawancara. Setelah data terkumpul penulis menulis data tersebut secara deskriptif dan dianalisis. Di Akhir penelitian penulis menyimpulkan bahwa prinsip hukum tentang kewajiban memberi nafkah anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan dalam hukum Islam hakikatnya membebankan kewajiban tersebut kepada orang tua laki-laki (ayah). Efektifitas penyelesaian nafkah kadaluwarsa atau taqadum yang tidak ditunaikan oleh suami kepada istri dan anak-anaknya tidak diselesaikan di pengadilan agama, sebab sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, menyebutkan sesungguhnya tidak ada nafkah kadaluwarsa atau taqadum atau nafkah madhiyah untuk anak, oleh karenanya efektifitas penyelesaiannya adalah musyawarah tokoh agama di Kecamatan Bangkinang Seberang. Faktor-faktor yang menyebabkan suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya adalah sebagai berikut: Faktor ekonomi, artinya Suami tidak memberikan nafkah karena ia sedang dalam kesulitan, sehingga menyebabkan suami tidak member nafkah kepada istrinya. Faktor Keengganan, factor ini adalah si suami enggan memberikan nafkah kepada istrinya padahal ia berada dalam keadaan lapang. Dalam hukum Islam, adalah kewajiban ayah/suami yang menafkahi istri dan anak-anaknya, termasuk kewajiban menafkahi nafkah yang sudah kadaluwarsa atau taqadum, jika ayah/suami menelantarkan kewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya, maka ayah/suami dapat dituntut untuk mengganti rugi nafkah istri dan anak, juga dapat diancam dengan hukuman ta’zir. Lima, Nafkah anak menjadi gugur dengan kadaluwarsa jika ternyata selama anak tidak mendapat nafkah dari ayahnya ia mapu membiayai diri dengan hartanya sendiri. Namun, nafkah tidak menjadi gugur disebabkan kadaluwarsa jika ternyata sela ia tidak mendapat nafkah dari ayahnya si anak harus berhutang untuk pembiayaannya sendiri. Dalan hal ini si anak berhak menuntut ganti rugi atas nafkah masa lampau yang belum diterima dari ayahnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: eva sartika
Date Deposited: 09 Dec 2016 03:16
Last Modified: 09 Dec 2016 03:16
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/9575

Actions (login required)

View Item View Item