Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

HUKUM QUNUT WITIR SEPANJANG TAHUN (STUDI KOMPARATIF IMAM AL - NAWAWI DAN IMAM AL - KASANI)

DANIEL AFDAL BIN AZAHARI, - (2026) HUKUM QUNUT WITIR SEPANJANG TAHUN (STUDI KOMPARATIF IMAM AL - NAWAWI DAN IMAM AL - KASANI). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text (Bab Gabungan)
SKRIPSI DANIEL AFDAL BIN AZAHARI TANPA BAB HASIL - PMH Daniel Afdal.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (Bab Hasil)
SKRIPSI DANIEL AFDAL BIN AZAHARI BAB HASIL - PMH Daniel Afdal.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (672kB)
[img]
Preview
Text (Pernyataan)
SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI - PMH Daniel Afdal.pdf - Published Version

Download (124kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini membahas perbedaan hukum antara dua tokoh besar fuqaha, yaitu Imam Al – Kasani dari Mazhab Hanafi dan Imam Al – Nawawi dari Mazhab Syafie, mengenai hukum pelaksanaan Qunut Witir sepanjang tahun. Masalah utama dalam penelitian ini terletak pada perbedaan metodologi istinbath hukum (Pengambilan Hukum) terhadap Hadits Nabi SAW yang diajarkan kepada Hassan bin Ali RA mengenai doa Qunut, serta perbedaan dalam menyikapi riwayat praktik para sahabat. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif dan Ushul Fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Al – Kasani menetapkan hukum Qunut Witir sepanjang tahun adalah Wajib. Hal ini didasarkan pada kedudukan shalat Witir yang berstatus Wajib dalam Mazhab Hanafi, sehingga sifat yang melekat padanya (Qunut) turut mengambil hukum asalnya. Beliau menggunakan kaidah Al – Mutlaq Yajri’ Ala Itlaqihi (Dalil Mutlak Tetap Pada Kemutlakannya Selama Tidak Ada Dalil Pembatas) terhadap Hadits Hassan bin Ali RA, serta kaidah Al – Amru Lil Wujub (Perintah Menunjukkan Kewajiban) karena ketiadaan Qarinah (Indikasi) yang memalingkannya menjadi Sunnah. Sebaliknya, Imam Al – Nawawi berpendapat bahwa Qunut Witir hukumnya Sunnah Muakkadah dan pelaksanaannya dikhususkan hanya pada separuh akhir bulan Ramadhan. Beliau menerapkan metode Takhshish Al – ‘Am Bi Al – Athar, yaitu membatasi keumuman Hadits Nabi dengan riwayat praktik (Atsar) sahabat Umar bin Al – Khattab dan Ubay bin Ka’ab. Imam Al – Nawawi juga bersandar pada kaidah Al – Aslu Fi Al – ‘Ibadah Al – Tawqif (Hukum Asal Ibadah Adalah Menunggu Dalil) dan prinsip Al – Ihtiyat (Kehati – hatian) untuk menghindari penambahan unsur rutin dalam ibadah tanpa dalil praktik harian yang kuat dari Nabi SAW. Perbedaan ini berakar pada titik fokus antara menjaga keharmonian teks lahiriah (Al – Kasani) dan mengikuti praktis pada sahabat (Al – Nawawi) Kata Kunci: Qunut Witir, Imam Al – Kasani, Imam Al – Nawawi, Perbandingan Mazhab, Istinbat Hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorZulfahmi Bustami, -2001017101bnzulfahmi@gmail.com
Thesis advisorZulfahmi, -2022097202fahminurarif72gmail.com
Subjects: 000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: Mr. doni s
Date Deposited: 06 Mar 2026 04:23
Last Modified: 06 Mar 2026 04:23
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/93326

Actions (login required)

View Item View Item