ANGELA OCTAVINKA, - (2025) STATUS NAFKAH ISTRI SELAMA PENUNDAAN IKRAR TALAK AKIBAT TIDAK TERSEDIANYA NAFKAH IDDAH MENURUT HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTA PEKANBARU DAN TINJAUAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text (Bab Gabungan)
SKRIPSI ANGELA OCTAVINKA - Angela Octavinka.pdf - Published Version Download (4MB) | Preview |
|
|
Text (Bab Hasil)
BAB IV - Angela Octavinka.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (694kB) |
||
|
Text (Pernyataan)
PERNYATAAN UPLOAD - Angela Octavinka.pdf - Published Version Download (564kB) | Preview |
Abstract
Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perkawinan yang berujung pada perceraian, salah satunya dengan jalan talak. Talak sebagai bentuk pemutusan hubungan suami istri hanya dapat dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama setelah adanya upaya mediasi. Dalam hal ini, suami diwajibkan memberikan nafkah iddah, mut‟ah, dan nafkah anak. Permasalahan muncul ketika suami belum memenuhi kewajiban tersebut, sementara sidang ikrar talak telah dijadwalkan. Untuk menjamin hak-hak istri, para hakim di Pengadilan Agama sering kali mengambil kebijakan menunda pelaksanaan ikrar talak hingga maksimal enam bulan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum istri selama masa penundaan ikrar talak akibat belum dipenuhinya nafkah iddah oleh suami serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan besaran nafkah, iddah,. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta pendekatan empiris melalui wawancara dengan hakim-hakim Pengadilan Agama Kota Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan ikrar talak merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak istri dan mendorong suami untuk memenuhi kewajibannya. Selama masa penundaan, status hukum pasangan masih sebagai suami istri, sehingga hak dan kewajiban nafkah tetap berlaku. Istri juga dapat menuntut nafkah lampau jika tidak dipenuhi selama periode tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, terdapat lima kategori persepsi hakim terhadap penundaaan ikrar talak yaitu Alasan terjadinya penundaan sidang ikrar talak adalah karena suami belum bisa membayar nafkah iddah, sehingga hakim menunda persidangan untuk memberikan waktu kepada suami untuk membayar nafkah iddah, kedua masa penundaan sidang ikrar talak maksimal 6 bulan, yang dianggap cukup waktu bagi suami untuk membayar nafkah iddah. Ketiga status pernikahan selama penundaan ikrar talak masih sah sebagai suami istri, karena belum adanya pembacaan ikrar talak.ke empat nafkah lahir dan bathin selama penundaan ikrar talak masih menjadi kewajiban suami, dan istri dapat mengajukan gugatan nafkah tertinggal atau nafkah lampau jika suami tidak membayar nafkah. Ke lima tidak ada sanksi yang mengikat bagi suami yang tidak membayar nafkah selama penundaan, namun perkara akan digugurkan jika suami tidak membayar nafkah iddah selama 6 bulan. Kata Kunci : Ikrar Talak, Nafkah Iddah, Penundaan Sidang, Hak Istri, Kompilasi Hukum islam
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) | ||||||||||||
| Depositing User: | Mr. doni s | ||||||||||||
| Date Deposited: | 22 Oct 2025 03:05 | ||||||||||||
| Last Modified: | 22 Oct 2025 03:05 | ||||||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/91725 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
