Ali Bangun Lubis, -
(2025)
PENAFSIRAN AYAT-AYAT TENTANG JAMINAN BERKECUKUPAN SETELAH MENIKAH.
Thesis thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Full text not available from this repository.
Abstract
Pernikahan adalah bagian dari fitrah kehidupan. Setiap manusia memiliki fitrah untuk berpasangan, maka Islam memberikan legalitas hubungan seseorang dengan pasangan hidupnya melalui ikatan pernikahan. Pernikahan membutuhkan kesiapan mental, sosial, dan materi yang cukup untuk membangun rumah tangga. Namun AlQur’an berkata lain, Jika memang tujuan orang yang ingin menikah untuk menjaga kesucian dirinya dan mengharap ridha Allah Swt, maka Al-Qur’an menyerukan untuk segera menikah meskipun dalam keadaan fakir. Hal ini tentu saja mengalami kontradiksi dengan konteks sekarang yang mengharuskan kesiapan sebelum pernikahan. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menggali lebih lanjut bagaimana Allah Swt menjamin kecukupan bagi mereka yang akan menikah yang disampaikan dalam Q.S. An-Nur ayat 32 dengan beberapa pertanyaan yaitu, Bagaimana interpretasi ulama tafsir tentang Q.S. An-Nur ayat 32 yang secara eksplisit menjamin rezeki orang yang akan menikah ?, Apa istinbat hukum yang bisa diambil dari penafsiran ulama tafsir terhadap Q.S. An-Nur ayat 32 memerintahkan menikah meskipun dalam keadaan fakir? kemudian bagaimana signifikansi dari Q.S. An-Nur ayat 32 dikontekstualisasikan dalam konteks sekarang ?. Untuk menjawab rumusan masalah di atas, dalam penelitian ini penulis akan menggunakan teori tafsir tematik, dengan jenis penelitian kepustakan yang akan penulis telusuri dari kitab-kitab tafsir sebagai sumber primer. Dari penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Q.S. An-Nur ayat 32 adalah merupakan janji dan jaminan dari Allah kepada orang-orang yang akan menikah meskipun dalam keaadan fakir, namun mempunyai tujuan untuk menjaga kesucian diri dan agar terhindar dari perbuatan dosa, sebagaimana pemahaman awal para sahabat Nabi Saw saat ayat tersebut diturunkan. Kemudian anjuran menikah dalam keadaan fakir memang bukanlah satu-satunya maksud dan tujuan utama dari ayat tersebut, melainkan sebagai pembebas bagi para budak dan hamba sahaya, anjuran untuk lebih menghargai orang-orang yang tidak mampu karena harta bersifat datang dan pergi dan harta tidak boleh dijadikan sebagai indikator mulia dan hinanya seseorang. Selanjutnya istinbat hukum dari Q.S An-Nur ayat 32 dan beberapa ayat pendukung lainnya menegaskan bahwa hukum asal dari pernikahan adalah boleh, meskipun demikian hukumnya bisa berubah menjadi wajib seseorang untuk segera menikah jika yang bersangkutan takut akan dirinya, khawatir tidak mampu membendung dorongan hawa nafsu dan syahwatnya meskipun orang tersebut belum mapan secara ekonomi, sebab Allah Swt yang akan menjamin rezeki hambanya. Keyword : Jaminan, Menikah, Q.S An-Nur: 32
| Item Type: |
Thesis
(Thesis)
|
| Contributors: |
| Contribution | Contributors | NIDN/NIDK | Email |
|---|
| Thesis advisor | ERMAN, - | 2017127501 | ermangani@yahoo.com | | Thesis advisor | Rahman, - | 2119097501 | rahman@uin-suska.ac.id |
|
| Subjects: |
?? kar_um ?? |
| Divisions: |
?? HK ?? |
| Depositing User: |
Users 16223 not found. |
| Date Deposited: |
08 Aug 2025 01:38 |
| Last Modified: |
08 Aug 2025 01:38 |
| URI: |
http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/91461 |
Actions (login required)
 |
View Item |