Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

HUKUM MENGQADHA SHALAT BAGI ORANG PINGSAN STUDI KOMPARATIF PENDAPAT IMAM AN-NAWAWI (W. 676 H) DAN IMAM AL-MARDAWI (W. 885 H)

FITRIA TRI KESUMA, - (2025) HUKUM MENGQADHA SHALAT BAGI ORANG PINGSAN STUDI KOMPARATIF PENDAPAT IMAM AN-NAWAWI (W. 676 H) DAN IMAM AL-MARDAWI (W. 885 H). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img]
Preview
Text (BAB GABUNGAN)
BAB HASIL - FITRIA TRI KESUMA Perbandingan Madzhab S1.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB HASIL)
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB HASIL - FITRIA TRI KESUMA Perbandingan Madzhab S1.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img]
Preview
Text (SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI)
PERNYATAAN PUBLIKSI - FITRIA TRI KESUMA Perbandingan Madzhab S1.pdf - Published Version

Download (344kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Fitria Tri Kesuma (2025) : Hukum Mengqadha Shalat Bagi Orang Pingsan Analisis Komparatif Pendapat Imam An-Nawawi (W. 676 H) & Imam Al-Mardawi (W. 885 H) Penelitian ini di latarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Imam An-Nawawi dengan Imam Al-Mardawi mengenai hukum mengqadha shalat bagi orang pingsan, apakah shalat yang tertinggal ketika pingsan wajib di qadha atau tidak setelah ia terbangun dari pingsannya. Imam An-Nawawi: jika pingsan kurang dari lima waktu shalat: wajib qadha. Jika pingsan selama lima waktu shalat atau lebih: tidak wajib qadha. Imam Al-Mardawi: Pingsan tidak menghapus kewajiban syariat secara total, karena dianggap seperti tidur atau lupa. Seluruh shalat yang terlewat selama masa pingsan wajib diganti (diqadha), meskipun masa pingsan sangat panjang. Permasalahan dalam penelitian adalah, mengetahui apakah pendapat yang digunakan Imam an-Nawawi dan Imam al-Mardawi mengenai hukum mengqhada shalat bagi orang pingsan, apakah dalil-dalil yang digunakan Imam an-Nawawi dan Imam al-Mardawi mengenai mengenai hukum mengqhada shalat bagi orang pingsan Dan mengetahui bagaimana pendapat ulama kontemporer mengenai hukum mengqhada shalat bagi orang pingsan.Jenis penelitian ini adalah hukum Islam normatif yang dilakukan dengan menggunakan metode library research yang bersifat kualitatif yaitu dengan mengklasifikasikan sesuai dengan apa yang dibahas. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber primer yang dipakai adalah Al- Majmu‘ Syarah Al-Muhadzab dan kitab al-inshaf fi Ma‘rifati Ar-Rajih min Khilaf Seterusnya menggunakan pendekatan perbandingan hukum, yaitu dengan membandingkan Imam an-Nawawi dan Imam al-Mardawi mengenai mengenai hukum mengqhada shalat bagi orang pingsan Hasil penelitian mendapatkan bahwa dalam masalah hukum mengqhada shalat bagi orang pingsan, dalam konteks masyarakat kontemporer, Penulis berpendapat bahwa pendapat Imam An-Nawawi lebih tepat diikuti karena memberikan kemudahan bagi pasien pasca koma dan menghindari beban berat setelah sadar, Imam Nawawi menunjukkan adanya pertimbangan kondisi aktual dan kemampuan, sejalan dengan kaidah fiqih: (Kesulitan membawa kemudahan). Namun, bagi yang mampu dan ingin berhati-hati, mengikuti Imam al-Mardawi lebih menjaga kehati-hatian dalam konteks ibadah, karena menjadikan kewajiban qhada sebagai bentuk tanggung jawab. kedua-dua tokoh tersebut yaitu Imam an-Nawawi dan Imam al-Mardawi sama-sama teguh dengan argumen masing-masing. Namun penulis tetap menghormati serta menerima pendapat Imam-Imam Mazhab yang menggunakan kaidah lain dalam masalah hukum mengqadha shalat bagi orang pingsan. Kata kunci: An-Nawawi, Al-Mardawi, Qadha, Shalat,Pingsan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorABDI ALMAKTSUR, -2001077201abdialmaktsur@uin-suska.ac.id
Thesis advisorBASIR, -2015058202basir@uin-suska.ac.id
Subjects: 200 Agama
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: Ms. Hidayani
Date Deposited: 18 Jul 2025 03:38
Last Modified: 18 Jul 2025 03:38
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/90791

Actions (login required)

View Item View Item