M. GILANG RAMADHAN, - (2025) PRAKTIK PEMBAYARAN FEE JUAl BELI MOBIL BEKAS PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DI BANGKINANG KOTA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text (BAB GABUNGAN)
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB HASIL - iell.pdf - Published Version Download (4MB) | Preview |
|
|
Text (BAB HASIL)
BAB HASIL - iell.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
||
|
Text (SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI)
PERNYATAAN PUBLIKASI - iell.pdf - Published Version Download (338kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK M. Gilang Ramadhan (2025): Praktik Fee Jual Beli Mobil Bekas Dari Perspektif Fiqh Muamalah di Bangkinang Kota Penelitian ini mengkaji praktik fee dalam jual beli mobil bekas yang terjadi di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota. Fee atau komisi dalam konteks ini merupakan bentuk imbalan yang diberikan oleh pemilik mobil kepada makelar setelah berhasil mempertemukan pembeli dan terjadi transaksi. Praktik ini lazim dilakukan secara lisan dan berdasarkan kepercayaan tanpa ada perjanjian tertulis. Oleh karena itu, perlu dikaji bagaimana kesesuaian praktik tersebut dengan ketentuan fiqh muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik fee jual beli mobil bekas pada dwi sederhana di Bangkinang Kota. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara langsung dengan pemilik showroom, makelar, pihak leasing, serta studi dokumentasi terhadap 7 responden 5 makelar 1 pemilik showroom/pemilik mobil 1 pihak leasing. Dalam kajian fiqh muamalah, praktik pemberian fee seperti ini termasuk dalam akad ji„ālah, yaitu janji memberikan imbalan atas keberhasilan suatu pekerjaan. Akad ji„ālah diperbolehkan selama dilakukan secara sukarela, tanpa unsur gharar (ketidakjelasan), dan sesuai kesepakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun praktik ini secara umum sesuai dengan prinsip ji„ālah, masih ditemukan permasalahan seperti fee yang tidak sesuai kesepakatan atau tidak diberikan sama sekali. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi pihak makelar. Oleh karena itu, dibutuhkan kejelasan dalam perjanjian fee, baik dari segi nominal maupun waktu pemberiannya, agar transaksi sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam Islam. Kata Kunci: Fee, Jual Beli Mobil Bekas, Fiqh Muamalah, Makelar.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ekonomi Syari'ah | ||||||||||||
| Depositing User: | Ms. Ernawati | ||||||||||||
| Date Deposited: | 15 Jul 2025 08:55 | ||||||||||||
| Last Modified: | 15 Jul 2025 08:55 | ||||||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/90262 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
