ALFINNO HIBATILLAH HASANIN, - (2025) STUDI ANALISIS PERNIKAHAN SIRI DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text (BAB GABUNGAN)
SKRIPSI ALFINNO HIBATILLAH HASANIN - Alfinno Hibatillah Hasanin.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
|
Text (BAB HASIL)
BAB IV - Alfinno Hibatillah Hasanin.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (774kB) |
||
|
Text (SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI)
pernyataan serah upload - Alfinno Hibatillah Hasanin.pdf - Published Version Download (572kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Alfinno Hibatillah Hasanin, (2025) : Studi Analisis Pernikahan Siri Dibawah Umur Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Pernikahan siri di bawah umur merupakan fenomena sosial dan hukum yang menimbulkan banyak kontroversi di Indonesia. Dalam praktiknya, pernikahan ini dilakukan tanpa pencatatan resmi negara dan seringkali melibatkan pasangan yang belum mencapai usia dewasa secara hukum. Perkawinan semacam ini sering terjadi karena sejumlah alasan dan pandangan, diantaranya karena telah menjadi tradisi atau kebiasaan masyarakat yang dinilai kurang baik. Penelitian ini membahas tiga hal utama : pertama, pernikahan siri dibawah umur dalam perspektif hukum positif, yang kedua pernikahan siri dibawah umur dalam perspektif hukum Islam, dan ketiga analisis perbandingan pernikahan siri dibawah umur dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pernikahan siri di bawah umur dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, serta untuk membandingkan pandangan kedua sistem hukum terhadap fenomena tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Adapun pendekatan penelitian yang penulis gunakan yaitu pendekatan studi normatif. Penelitian ini berfokus pada bahan hukum tertulis, baik berupa peraturan perundang-undangan, al-qur‟an, hadis, dan lain-lain. Sumber penelitian berupa data sekunder, seperti undang-undang, literatur, dan dokumen hukum lainnya. Subjek dalam penelitian ini adalah remaja usia 13–18 tahun yang melakukan pernikahan siri di bawah umur, sedangkan objek penelitian adalah pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif, pernikahan siri di bawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Perkawinan yang tidak dicatatkan juga berdampak pada status hukum istri dan anak, termasuk hak waris dan perlindungan hukum. Pernikahan dibawah umur dalam hukum positif lebih mengutamakan perlindungan hukum bagi anak terutama perempuan. Sedangkan menurut hukum Islam, pernikahan siri dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, tanpa mempersoalkan usia secara eksplisit, namun tetap menekankan kesiapan fisik dan mental pasangan. Hukum Islam memandang bahwa pernikahan hendaknya dilakukan dalam kondisi kesiapan mental, fisik, dan sosial agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan. Kata Kunci: Pernikahan Siri, Dibawah Umur, Hukum Islam, Hukum Positif, Perlindungan Anak
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) | ||||||||||||
| Depositing User: | Ms. Ernawati | ||||||||||||
| Date Deposited: | 10 Jul 2025 07:29 | ||||||||||||
| Last Modified: | 10 Jul 2025 07:29 | ||||||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/89833 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
