Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

TRADISI SHALAT 40 HARI BERJAMA’AH (10 TERAHIR RAJAB SAMPAI 30 SYA’BAN) DALAM MASYARAKAT DESA SIPUNGGUK DITINJAU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Akmal Hadi (2014) TRADISI SHALAT 40 HARI BERJAMA’AH (10 TERAHIR RAJAB SAMPAI 30 SYA’BAN) DALAM MASYARAKAT DESA SIPUNGGUK DITINJAU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
FM.pdf

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (82kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (41kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (125kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (140kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (16kB) | Preview
[img]
Preview
Text
EM.pdf

Download (9kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul “Tradisi Sholat 40 Hari Berjama’ah ( 10 Terakhir Rajab Sampai 30 Sya’ban) Dalam Masyarakat Desa Sipungguk Ditinjau Menurut Perspektif Hukum Islam” pembahasan ini dilatar belakangi oleh karena pelaksanaan tradisi 40 hari berjama’ah yang menurut penulis terdapat kejanggalan atau belum sesuai dengan pelaksanaan sholat berjama’ah secara hukum Islam, sehingga penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut. Adapun penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana asal-usul tradisi sholat 40 hari berjama’ah di Desa Sipungguk, bagaimana pelaksanaannya dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi sholat 40 hari berjama’ah di Desa Sipungguk tersebut. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menjadikan populasi adalah seluruh masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal di Desa Sipungguk dengan Jumlah 4039 jiwa. Namun karena jumlah populasi begitu banyak, maka penulis menggunakan teknik proposive sampling dengan jumlah 60 orang, dan tokoh agama 2 orang ditambah tokoh masyarakat 4 orang. Setelah melaksanakan penelitian lebih lanjut, maka penulis mengambil kesimpulan pertama, sholat 40 hari berjama’ah ini lebih cenderung untuk meningkatkan ibadah dan mempererat hubungan antara jama’ah, meningkatkan kedisiplinan. Pelaksanaan sholat 40 hari berjama’ah tidak dibolehkan dalam Islam, karena ada yang bertentangan dengan syari’at Islam dan agama Islam, dalam hal ini tidak boleh mengkhususkan shalat berjama’ah yang dilaksanakan berupa tradisi tahunan. Islam menganjurkan pelaksanaan sholat berjama’ah bagi laki-laki yang sudah akhil baligh dan dilanjutkan tidak 40 hari saja, tetapi seterusnya 50,60 hari, bahkan selama tidak ada udzur. Hukum pelaksanaan sholat 40 hari berjama’ah tidak dibolehkan dalam Islam, dan dilarang, disamping itu juga harus berpedoman kepada kaedah-kaedah ushul fiqih diantaranya bahwasanya asal mula ibadah itu batal sehingga ada dalil yang mengabsahkannya

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: Feni Marti Adhenova
Date Deposited: 18 Nov 2016 02:39
Last Modified: 18 Nov 2016 02:39
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/8945

Actions (login required)

View Item View Item