Yayan Hariyandi (2014) ANALISIS PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG IDDAH BAGI WANITA YANG ISTIHADHAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
FM.pdf Download (181kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (118kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (90kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (182kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (125kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (17kB) | Preview |
|
|
Text
EM.pdf Download (25kB) | Preview |
Abstract
Skripsi yang berjudul “ANALISIS PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG IDDAH BAGI WANITA YANG ISTIHADHAH” ini ditulis berdasarkan latar belakang pendapat ulama yang berbeda dalam menentu iddah wanita yang istihadhah, iddah merupakan masa tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita yang diceraikan atau yang ditinggal mati suaminya. Berdasarkan ketentuan al-Qur’an, masa tunggu tersebut berbeda sesuai dengan keadaan wanita sewaktu diceraikan atau ditinggal mati suaminya. Adakalanya wanita tersebuh masih dalam keadaan haid, sudah putus dari haid, belum pernah haid, hamil dan adakalanya wanita tersebut mengalami pendarahan (istihadhah). Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang istihadhah apa bila ia sudah putus dari haid maka iddahnya tiga bulan dan jika dia masih dalam usia haid maka iddah dengan hitungan quru’, namun berbeda dengan kebanyakan ulama, imam Malik berbeda dalam menentu iddah wanita yang istihadhah, imam Malik berpendapat iddah wanita yang istihadah adalah satu tahun. Dengan demikian dalam skripsi ini penulis menelusuri dan menganalisa bagaimana pendapat Imam Malik dan metode Istimbath hukum Imam Malik tentang iddah wanita yang istihadah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Imam Malik tentang iddah bagi wanita yang istihadhah. dan metode istinbath hukum yang digunkan imam Malik Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan kitab al-Muwatta’ sebagai rujuk primernya. Hasil yang ditemukan dalam penelitian adalah wanita yang dithalak suaminya dalam keadaan istihadhah Imam malik berpendapat iddah wanita tersebut adalah satu tahun. Apa bila wanita tersebut tida bisa membeda antara dua darah maka iddahnya satu tahun dan jika dia bisa membedakan antara dua darah maka dia beriddah dengan hitungan quru’. Metode istinbath yang digunakan imam malik adalah qiyas dan istihsan. Beliau mengqiyaskan hitungan iddah tersebut dengan hitungan iddah bagi wanita yang tidak haid akan tetapi ia masih dalam usia haid, wanita tersebut harus menunggu selama sembilan bulan kemudian beriddah selama tiga bulan. Beliau memberikan alasan yang cukup rasional tujuan disyariatkannya iddah dimaksudkan untuk mengetahui kosongnya rahim, karena terdapat fakta terkadang wanita yang hamil masih mengalami haid maupun pendarahan. Sedangkan istibat yang kedua adalah istihsan beliau gunakan dalam hal memisahkan antar sembilan dengan sesudahnya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | Feni Marti Adhenova |
Date Deposited: | 17 Nov 2016 04:37 |
Last Modified: | 17 Nov 2016 04:37 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/8925 |
Actions (login required)
View Item |